28 January 2008

15. Qiyas

Qiyas menurut bahasa, artinya ialah "Mengukur sesuatu dengan sesuatu dan mempersamakannya". Dan menurut istilah Qiyas itu artinya ialah : Menetapkan sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya. Berdasarkan sesuatu hukum yang sudah ditentukan oleh Nash, disebabkan adanya persamaan".

KEDUDUKAN QIYAS :
Qiyas menurut para Ulama, adalah Hujjah (pegangan) Syar'iyah yang ke-empat. Sesudah Al-Qur-aan, Hadits, dan Ijma’ Ulama. Mereka berpendapat demikian dengan berpegang kepada
a) Firman Allah SWT :

فَـاعْــتَــبِــيْــرُوْا يَـآ اُوْ لىِ اْلاَ بــْـصَارِ

"Hendaklah kamu mengambil I’tibar (contoh / ibarat / pelajaran). Hai orang-orang yang berfikiran". (Q.S. Al-Hasyr : 2)

Karena i’itibar artinya adalah "Qiyash-Syai’i-bisy-Syai’ (Membanding sesuatu dengan sesuatu yang lain). Berpegang kepada Hadits Rasulullah Saw :

قَـوْ لُــهُ صَـلَّى الـلّـــهُ عَـلَــيْـهِ وَ سَـلَّـمَ لــِمُــعًاذٍ رَضِيَ الـلّــهُ عَـنْـهُ لَــمَّا بَــعَــثَــهُ إِلىَ الْــيَـمَـنِ : كَـــيْـفَ تَــقْـضِى إِ ذَا عَـرَضَ لـِكَ قَـضَـاءٌ ؟
قَالَ : أَ قْـضِ بِـكِــتَـابِ الـلّــهِ! قَالَ : فَـإِ نْــلَـمْ تَــجِـدْ فِى كِـــتَـابِ الـلّــــهِ ؟ قَالَ : فَــبِسُــنَّـةِ رَسُـوْ لِ الـلّــــهِ ! قَالَ : فَـإِنْ لَــمْ تَــجِـدْ فِى سُــنَّــةِ رَسُـوْ لِ الـلّـــــــهِ وَ لاَ فِى كِــتَابِ الـلّــــــــــهِ ؟ قَالَ : أَجْــتَــهِـدُ رَ أَ بِـيْ وَ لاَ أَ لُـوْ ا! فَـضَرَ بَ رَسُـوْ لِ الـلّـــهِ صَـدْ رَ هُ وَ قَالَ : أَ لـحَــمْـدُ لـِلّـــهِ ا لَّـذِ يْ وَ فَّـقَ رَسُـوْ لِ الـلّـــهِ لــِمَا يَـرْ ضَا هُ رَ سُـوْ لُ الـلّــــهِ

"Sabda Nabi.Saw. ketika beliau mengutus Mu’az ra. ke Yaman, maka Nabi bertanya : Dengan apa kamu menetapkan perkara yang datang kepadamu ? Mu’az berkata :"Saya akan memberi keputusan dengan Kitab Allah". Nabi. Saw. bersabda :"Jika kamu tidak mendapatkannya dalam Kitab Allah ?" Mu’az ber kata: "Dengan Sunnah Rasul". Nabi. Saw bertanya lagi :"Kalau pada Kitab Allah dan Sunnah Rasul tidak kamu dapati ?" Mu’az berkata : "Saya akan berijtihad dengan pendapat saya dan saya tidak kembali". Kemudian Rasulullah Saw Menepuk-nepuk Dada (pundak) Mu’az, (bergirang hati) sambil bersab da :"Alhamdulillah. Allah telah memberi Taufiq kepada pesuruh Rasulullah. Sesuai dengan Keridho-an Rasulullah". (H.R. Muslim. Ahmad. Abu Daud. At-Turmudzi. Mereka menyatakan bahwa Qiyas itu termasuk Ijtihad Ro’yu juga)

RUKUN QIYAS ADA EMPAT :
1.
Asal/pokok (pangkal) yang menjadi ukuran/tempat menyerupakan (Musyababih : Benda atau Tempat menyerupakan untuk menyampaikan faham)
2. Far’un/cabang yang di ukuran (Musyabab : yang diserupakan).
3. Illat/Sebab, yaitu yang menghubungkan pangkal dan cabang permasalahan.
4. Hukum yang ditetapkan pada Far’i, sesudah tetap pada asal pokoknya.
CONTOH :
Allah telah mengharamkan Arak, karena ia merusak ‘Akal dan merusak Tubuh. Serta bisa menghabiskan harta. Maka segala Minuman atau Makanan yang memabukkan dihukumkan Haram juga.

CONTOH DALAM PENGAMBILAN HUKUM :
1. Segala yang memabukkan ialah Far’un/cabang. Artinya yang di Qiyaskan.
2. Arak. Adalah yang dijadikan ukuran atau tempat menyerupakan dan meng-Qiyaskan Hukum. Artinya asal/pokoknya.
3. Mabuk itu merusak ‘Akal. Adalah Illat, yaitu yang menghubungkan atau sebab dari yang me rusak ‘Akal tersebut.
4. Hukumnya. Segala Minuman dan Makanan yang memabukkan dihukumkan "Haram". Tidak ada terkecuali.
Setelah kita mengetahui rukun-rukun Qiyas itu ada 4 macam. Yaitu asal pokok atau pangkal hadirnya sebab. Dan Far’un/Far’i adalah (cabang) kehadiran penyebabnya. Dan Illat adalah (penghubung) bisa hadirnya sebab dan penyebab. Maka keputusan Hukum berjalan atas mereka. Yaitu menetapkan Haram hukumnya. untuk ini, kita wajib pula mengetahui apa syarat-syarat dari masing-masing.

1. Asal / Pokok itu ada tiga macam
a) Hukum asal harus tetap berlaku, karena kalau sudah tidak berlaku lagi berarti sudah dirobah atau mansukh (dihilangkan). Niscaya tidak mungkin Far’i (cabang) bisa berdiri sendiri.
b) Hukum yang berlaku pada asal. Adalah hukum Syara’, karena yang sedang kita bahas ini, adalah Hukum Syara’ yakni Hukum Agama Islam.
c) Hukum pokok/asal tidak merupakan hukum pengecualian. Seperti Sah-nya Puasa bagi orang yang lupa. Meskipun ia makan dan minum. Mestinya Puasa tersebut sudah menjadi batal. Sebab segala sesuatu tidak akan ada, apabila berkumpul dengan hal-hal yang meniadakannya. Tetapi Puasanya tetap saja ada. Karena Rasulullah Saw. bersabda :

"Barangsiapa lupa, padahal ia sedang Puasa. Kemudian ia makan dan minum. Maka hendaklah ia menyelesaikan Puasanya. Sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum”. (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)
Berhubung dengan Hadits tersebut. Maka orang yang dipaksa tidak dapat di Qiyaskan dengan orang yang lupa.

2. Syarat-syarat Far’i (Cabang) ada tiga
a) Hukum Far’i (cabang) janganlah berujud lebih dahulu daripada Hukum asal/pokok. Misalnya meng-Qiyaskan Wudhuk kepada Tayamum. Di dalam berkewajiban Niat dengan alasan bahwa kedua-duanya sama-sama Thoharoh. Qiyas tersebut tidak benar.
Karena Wudhuk (dalam contoh dan cabang) diadakan sebelum Hijrah. Sementara Tayamum (dalam contoh ini sebagai asal) diadakan sesudah Hijrah. Bila Qiyas tersebut dibenarkan, berarti menetapkan Hukum sebelum Illat (penghubung), yakni karena Wudhuk itu berlaku sebelum Tayamum.
b) Illat hendaknya menyamai Illat asal yang pertama.
c) Illat hendaknya menyamai Illat pada asal yang pertama
d) Hukum yang ada pada Far’i itu menyamai Hukum asal.

3. Syarat-syarat ‘Illat ada tiga
a) Hendaknya ‘Illat itu berturut-turut, artinya jika ‘Illat itu ada. Maka dengan sendirinya Hukum-pun ada.
b) Dan sebaliknya apabila Hukum ada. Illat pun harus ada.
c) Illat (penghubung) jangan sampai bertentangan Nash, karena ‘Illat itu, tidak dapat mengalahkan Nash. Maka dengan demikian tentu Nash lebih dahulu mengalahkan ‘Illat.
Contoh :
Sebagian Ulama berpendapat bahwa Wanita dapat melakukan Nikah tanpa izin Walinya (tanpa Wali) dengan alasan bahwa wanita dapat memiliki dirinya sendiri. Di Qiyaskan kepada bolehnya ia menjual harta bendanya sendiri.
Qiyas tersebut tidak berlaku atau tidak dapat diterima. Karena berlawanan dengan Nash yang Qoth’i. Sebagai mana Sabda Rasulullah Saw :

أَ يـُّـمَا اَ مْرَ أَ ةٍ نِـكَـحَتْ بِـغَـيْـرِ إِ ذْنِ وَ لـِـيِّــهَـا فَـنِكَـاحُـهَـا بَـاطِلٌ

"Barangsiapa Wanita menikah dengan tidak se-izin Walinya (tanpa Wali). Maka Nikahnya batal". (H.R. Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

MACAM MACAM QIYAS

1. QIYAS AULAWI.
2. QIYAS MUSAWI.
3. QIYAS DHILALAH.
4. QIYAS SYIBH.
Untuk ini, kita dipersilahkan untuk mencari atau bertanya kepada Ahlinya. Karena pelajaran ini memang bukan untuk kita. Kita hanya mencari isi dari Qiyas tersebut. Maka kita padakan sampai disini. Namun sebaiknya kita mencari guru yang tangguh dalam hal ini.

14. Ijma' Ulama

Ijma'. Menurut bahasa, artinya adalah "Sepakat - Setuju - Sependapat". Tetapi istilah ialah :


إِ تِــفَافُ مُجْــتَــهِـدِى أُ مَّـةِ مُحَـمَّـدٍصَـلَّى الـلّــــهُ عَــلَــيْــهِ وَ سَــلَّـمَ بَــعْـدَ وَ فَا تِـهِ فِيْ عَـصْرٍ مِنَ اْلأَ عْصَارِعَـلىَ أُ مْـرٍ مِنَ اْلأُ مُـوْ رِ

"Kebulatan pendapat semua ahli Ijtihad umat Muhammad. Sesudah Wafatnya, pada suatu masa tentang suatu masalah adalah Hukum".

Ijma' itu, bisa menjadi Hujjah (pegangan) dengan sendirinya, ditempat yang tidak didapati dalil (Nashnya) di dalam Al-Qur-aan ataupun Hadits Nabi Saw. dan tidak menjadi Ijma' (sepakat) kecuali telah disepakati oleh semua ‘Ulama Islam. Dan selama tidak menyalahi Nash yang Qoth'i (Kitabullah dan Hadits Mutawatir). Dan pegangan Ijma' itu sendiri harus berdasarkan Al-Qur-aan dan Hadits, sebagaimana Firman Allah dalam Al-Qur-aan :


يـا يُّــهَاالَّذِ يْـنَ ا مَــنُـوْ ااَطِـيْـعُوالـلّـــهَ وَ اَطِـيْـعُواالـرَّسُـوْلَ وَ اُولىِ اْلاَ مْرِ مِـنْـكُمْ فَـاِنْ تَــنَا زَعْـتُـمْ فِيْ شَيْ ءٍ فَـرُدُّوْ هُ اِلَى الـلّــهِ وَ الـرَّ سُـوْلِ اِنْ كُــنْــتُـمْ تُــؤْ مِنُـوْانَ بِـالـلّــــهِ وَ الْــيْــوْ مِ اْلا خِــرِ ذ لـِكَ خَـــيْــرٌ وَّ اَ حْسَــنُ تَــأْ وِ يْــلاً

"Hai orang-orang yang beriman ! Ta'atilah Allah dan Ta'tilah Rasul-Nya. Serta patuhilah Ulil Amri di antara kamu. Sekiranya ada perbedaan pendapat di antara kamu tentang sesuatu (yang tidak ada ketegasan dalam Al-Qur-aan dan Sunnah Rasul).
Maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul (sunnahnya) Sekiranya kamu memang beriman kepada Allah dan hari Akhirat, demikian itulah yang lebih baik dan lebih tepat penyelesaiannya" (Q.S. An-Nisaa': 59)

Didalam ayat diatas ada kalimat "kembalikanlah kepada Allah dan sunnah Rasul-Nya". Disini dianjurkan ber-ijtihad menyerahkan segala sesuatu kepada Allah. Dengan cara Sholat Istikhoroh. Sholat istikhoroh ini adalah untuk memohon Petunjuk Allah SWT. Dengan demikian berarti kita telah mengembalikan segala persoalan yang sulit kepada Allah SWT yang labih faham dan lebih bijaksana memberi petunjuk kedalam Hati kita, mana yang baik dan mana yang buruk.

مَاخَابَ مَنِ اسْــتَـخَارَ ، وَ لاَ نَـدِ مَ مَنِ اسْــتَــشَارَ وَ لاَعَ لَ مَنِ اَ قْــتَــصَــدَ

"Tidak akan kecewa orang yang Istikharah (memohon pilihan yang lebih baik dari Allah). Dan tidak akan menyesal orang-orang yang Bermusyawarah. Dan tidak akan melarat orang yang hidup hemat" (H.R.At-Thabrani)

Jika kita benar-benar melaksanakan Sholat istikharah itu dengan baik dan benar, maka setelah selesai Sholat tersebut, Insya Allah akan mendapat Natijah dan Petunjuk dari Allah SWT. Jika belum dapat ulangi lagi.

عَجِـبْتُ لـِلْـمُـؤْ مِنْ إِ ذَا أَ صَا بَــهُ خَــيْـرٌحَمِدَ الـلّــهَ وَ شَكَـرَ، وَ إِذَ ا أَصَا بَــتْــهُ مُصِـيْــبَــةٌ حَـمِـدَ الـلّـــهَ وَصَــبَـرَ، فَالْـمُـؤْ مِنُ يُـؤْجَـرُ فِيْ كُلِّ أَ مْرِ هِ حَـتَّى يَـؤْجَرُفِى الـلُّــقْـمَـةِ يَـرْ فَــعُـهَا إِ لَى إِ مْـرَ أَ تـِــهِ

"AKU mengagumi seorang Mukmin. Bila ia memperoleh kebaikan ia memuji Allah. Dan bersyukur. Bila ia ditimpa Musibah maka ia akan memuji Allah dan bersabar. Seorang Mukmin diberi pahala dalam segala hal. Walaupun hanya sesuap makanan yang diangkatkannya ke mulut istrinya". (H.R. Ahmad dan Abu Daud)


Selanjutnya, jika kita memang benar-benar beriman kepada Allah Jalla Wa'azza. Dan Beriman kepada Rasul-Nya. Maka kita tidak akan sepakat jika keputusan di dalam Musyawarah itu tidak adil dan tidak benar-benar menurut kehendak Allah dan Sunnah Nabi Saw.

لاَ تَـجْــتَــمِــعُ اُ مَّــتِـيْ عَـلىَ الـضَّـــــلاَ لَــةِ

Umatku tidak akan pernah sepakat terhadap kesesatan

إِ تَّــقُـوْ افِـرَا سَـةَ ا لْـمُـؤْ مِنِ ، فَـإِ نَّــهُ يَــنْـظُـرُ بِــنُـوْرِ الـلّـــهِ

"Waspadalah terhadap Firasat seorang Mukmin. Sesungguhnya ia melihat dengan Nuur Allah". (H.R. At-Turmudzy dan Ath-Thabrany)

Sandaran Ijma' dipandang sah, jika mempunyai sandaran yang kuat. Sebab Ijma' itu bukanlah dalil yang berdiri sendiri. Sandaran Ijma' ada kalanya Dalil yang Qoth'iy (Qur-aan dan Hadits Mutawatir). Dan ada kalanya berupa dalil Dzonni (Hadits Ahad dan Qiyas). Jika sandaran Ijma' Hadits Ahad. Maka Hadits Ahad ini bertambah nilai kekuatannya.
Untuk itu, sangat baik jika kita belajar lagi untuk menambah ‘ilmu tentang hadit-hadits Nabi Saw. ini agar jangan sesat ditengah jalan.

IJMA' UMMAT TERSEBUT TERBAGI DUA
a) Ijma' Qouli. Ucapan, yaitu dimana para Ulama Ijtihad menetapkan pendapatnya. Baik dengan Lisan maupun Tulisan yang menerangkan persetujuannya atas pendapat Mujtahid lain pada masanya. Ijma' demikian ini disebut Ijma' Qoth'i.
b) Ijma' Diam. Ialah Ijma' dimana para Ulama Ijtihad berdiam diri, tiada mengeluarkan pendapatnya atas Mujtahid lain. Dan diamnya itu, bukan karena takut atau malu. Ijma' demikian ini disebut juga ijma' Dzonni.
Disamping Ijma' umat tersebut, masih ada macam-macam Ijma' yang lain, seperti tertulis dibawah ini :
1. Ijma' para Sahabat.
2. Ijma' Ulama Madinah.
3. Ijma' Ulama Kuffah.
4. Ijma' Ulama Khulafa-ur-Rasyidiin.
5. Ijma' Abu Bakar.
6. Ijma' Umar Ra.
7. Ijma' Itrah yakni Ahli bait.
8. Ijma' Golongan syi'ah.

Ditinjau dari segi masanya. Dapat dibagi menjadi dua
1. Ijma' Khalifah yang Empat
2. Ijma' Sesudahnya
1. Ijma' Sahabat yang dimaksud ialah Ijma' pada jaman Khalifah Abu Bakar ra. 'Umar ra. 'Utsman ra. 'Ali ra. Ijma' mereka-mereka ini, sudah jelas dapat dijadikan Hujjah (pegangan) tanpa perselisihan lagi. Sebab Nabi Saw. sendiri memrintahkan dengan Sabdanya :

عَــلَــيْــكُـمْ بِسُـنَّــتِى وَسُـنَّــتِى الْـخُــلَــفَاءِ الـرَّ اشِـدِ يْــنَ

"Hendaklah kamu sekalian berpegang kepada cara-caraku. Dan cara-cara Khulafaa-ur-Rasyidiin. (H.R. Abu Daud dan lain-lain)

2. Zaman sesudah Khulafaur-Rasyidiin, yaitu tatkala Islam telah meluas dan para Fuqohaa dan Sahabat telah banyak yang pindah ke Negeri Islam yang baru. Dan telah timbul Fuqohaa dari golongan Tabi’iin yang tidak sedikit. Ditambah lagi dengan pertentangan Politik. Maka jaman yang sedemikian ini sukarlah dibayangkan dapat terjadi Ijma’ (berkumpul dan sependapat ?).
Kalaulah pada jaman Tabi’iin saja sudah sukar terjadi Ijma’. Lebih-lebih pada jaman sekarang. Dimana para Ulama tersebar luas keseluruh pelosok. Sementara Sahnya Ijma’ ialah : "Kebulatan pendapat semua Ahli Ijtihad. Untuk mewujudkan ini, perlu penyelidikan :
Siapakah yang yang berhaq disebut Ahli Ijtihad ???
Menemukan pendapat Mujtahid yang disetujui oleh Mujtahid yang lainnya
Nah ! Siapakah yang sanggup menyelidiki untuk mengambil jawaban atas tiap-tiap soal, yang telah di setujui dan sepakat oleh tiap-tiap Ahli Ijtihad ?
Karena itu. Dapatlah kita mengerti pendapat Imam Ahmad bin Hanbal : "Barang siapa mengatakan ada Ijma' sesudah jaman Sahabat. Berarti ia berdusta". Cukuplah ia katakan : "aku tidak mengetahuinya". Apakah ada orang yang menentang faham ini ? Mungkin boleh jadi ada. "Namun aku belum mengetahui".
Ijma’ yang terjadi pada jaman sekarang ini, tidak berbeda dengan Ijma' (sependapat) dari keputusan Musyawarah yang diambil oleh para Ulama yang mewakili seluruh lapisan Masyarakat. Tidak lain hanya untuk membicarakan kepentingan-kepentingan mereka. Belum tentu cocok dengan pendapat yang lain. Itulah yang mereka anggap dan dinamai dengan Ulil Amri Minkum. Atau Ahlul Halli Wal 'Aqli. Mereka diberi haq oleh Masyarakat Islam untuk membuat undang-undang yang belum terdapat dalam Syara'. Keputusan mereka wajib dita'ati. Dan dijalankan selama tidak bertentangan dengan Nash-nash Syari'at, maka betapa dan bagaimana pun juga keputusan itu bisa saja batal. Terhadap Penduduk Dunia lainnya.
Demikianlah pendapat para Pakar-pakar Hukum Islam.

13. Tingkatan dan Jenis Hadits

1. Hadits Shohih (Sah/benar/sehat)
2. Hadits Hasan (Bagus/Baik)
3. Hadits Dho’if (Lemah)
4. Hadits Marfu’ (Semua sanadnya bersandar kepada Rasulullah Saw)
5. Hadits Mushahhaf (Kesalahan terjadi pada catatan / bacaannya)
6. Hadits Muttasil (Sanadnya bersambung sampai kepada Rasulullah Saw)
7. Hadits Mauquf (Sanadnya boleh jadi bersambung, boleh jadi terputus)
8. Hadits Mun-qoti’ (Dho’if, karena terputus sanadnya)
9. Hadits Mursal (Dho’if dan Mardud)
10. Hadits Mu’allal (Terselubung cacatnya / merusak keshohihan Hadits)
11. Hadits Ghorib (Yang menyendiri)
12. Hadits Masyhur (Nyata)
13. Hadits Mudallas (Gelap / Menyembunyikan cacat dalam sanad)
14. Hadits Mutawatir (Berturut Sanadnya)
15. Hadits Syadz (Bertentangan)
16. Hadits Mudraj (Ada tambahan, yang bukan bagian dari Hadits)
17. Hadits Maqlub (Dho’if. Karena ada pergantian lafaz)
18. Hadits Mudhtorib (Rusak susunan)
19. Hadits Mu’adhal (Menggugurkan dua Perawi aslinya)(Hukumnya Dho’if)
20. Hadits Matruk (Dho’if yang paling buruk. Perawinya tertuduh Pendusta)
21. Hadits Maudhu’ (Palsu. Kebohongan yang diciptakan dan disandarkan kepada Rasul Saw)
22. Hadits Munkar (Cacat dan Palsu perawinya kedapatan berbuat Fasiq)

Jika Hadits-hadits yang kita baca terdapat Keterangan yang mengatakan seperti dibawah ini :
7 Imam : Al-Bukhari. Muslim. Ahmad. Abu Daud. At-Turmudzy. An-Nasa’iy. Ibnu Majah.
6 Imam : Al-Bukhari. Muslim. Abu Daud. At-Turmudzy. An-Nasa’iy dan Ibnu Majah.
5 Imam : Ahmad. Abu Daud. At-Turmudzy. An-Nasa’iy. Ibnu Majah.
4 Imam : Ahmad. At-tirimidzy. An-Nasa’iy. Ibnu Majah.
3 Imam : Abu Daud. At-turmudzy. An-Nasaiy.
Muttafaqun 'Alaih : Al-Bukhari dan Muslim.

Banyak orang yang berjiwa ta'at dan patuh kepada Agama. Tetapi karena pengetahuannya tentang Hadits sangat terbatas, sehingga ia nampak seperti orang yang hidup dalam kegelapan. Yaitu meraba-raba dan seperti berjalan tiada tentu arah tujuan. Tidak ada pegangan yang menimbulkan ketenangan dalam hati untuk menetapkan langkahnya. Dan ia akan berhati-hati dengan tidak ada alasan. Kadang-kadang mereka bisa bersikap sangat pemberani (agresip). Padahal ia berbuat salah. Maka untuk menghindarkan segala sifat yang buruk dan merugikan diri sendiri seperti yang demikian itu !!! Hendaknya kita selalu mencari tambahan ilmu tentang Hadits. Dengan demikian kita berjalan menurut Cahaya yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw. kepada seluruh umatnya. Kita mengharap kepada Allah SWT semoga kita jangan sampai terperangkap dengan Hadits-hadits palsu !!! Yang pada akhirnya kita sendiri yang akan rugi. Karena dari dahulu hingga sekarang. Kebanyakan dari kita, hanya menerima Cerita-cerita Israiliyat yang sampai kepada kita melalui cerita entah berantah, lalu kita katakan itu adalah Hadits Nabi Saw. Maka sanksinya adalah Neraka !
Oleh karena itu. Wajib bagi kita belajar lagi untuk memperhalus kaji. Agar jangan menjadi orang yang hanya ikut-ikutan saja, alias ikut saja apa kata orang. Yakni bertaqlid buta (tiada 'ilmu). Ingatlah ! Neraka tetap menanti kehadiran orang yang demikian ini !
Dan semoga para pembaca yang berminat dengan pelajaran ini, kita harapkan untuk mencari atau bertanya kepada Ahli Hadits yang banyak liku-likunya, karena maksud dari pelajaran ini bukan menguraikan ilmu Hadits, tetapi mengurai isi Hadits yang berkaitan dengan ketetapan Ibadah. Maka dipersilahkan menambah ‘ilmu kepada para Ahli Hadits yang Mu’tabar dimanapun ia berada.

Sunnah ada enam Kitab Hadits yang ternama, yang merupakan pegangan penjelasan utama bagi umat Islam. Keenam Kitab tersebut ialah :
1. Shohih Imam Al-Bukhari.
2. Shohih Imam Muslim.
3. Imam Abu Daud.
4. Imam An-Nasa'iy.
5. Shohih At-Turmudzy.
6. Imam Ibnu Majah.
Demikian serba sedikit tentang Hadit dan Sunnah.

19 January 2008

12. Sunnah Terbagi Tiga Bagian

Sunnah menurut bahasa artinya ialah : Perjalanan atau Pekerjaan atau Cara. Sunnah menurut istilah Syara’ ialah Perkataan Nabi Muhammad Saw. atau Perbuatan. Dan Keterangan Beliau atau Diamnya Nabi Saw.
Yaitu sesuatu yang dikatakan atau yang diperbuat oleh para Sahabat, tetapi tidak ditegur oleh Nabi Saw. Tiada ditegur, adalah sebagai bukti bahwa perbuatan tersebut tidak terlarang hukumnya. Oleh karena itu, Sunnah terbagi menjadi tiga bagian :

1. SUNNAH QOULIYAH.
Sabda-sabda Rasulullah Saw.
Sunnah Qouliyah, yaitu segenap Perkataan Nabi Saw. yang menerangkan Hukum-hukum Agama dan maksud isi Al-Qur-aan, serta berisi Peradaban. Hikmah. ‘Ilmu pengetahuan. Juga Menganjurkan agar manusia ber-Akhlaq mulia. Sunnah Qouliyah (Ucapan) ini dinamakan juga Hadits Nabi Saw.

2. SUNNAH FI’LIYAH.
Segenap perbuatan Rasulullah Saw.
Sunnah Fi’liyah, yaitu segenap Perbuatan Rasulullah Saw. Yang menerangkan cara pelaksanaan Ibadah, misalnya cara Berwudhu’ yang baik. Cara dan gerakan dalam Sholat. Cara gerakan menyembelih Hewan. Dan lain sebagainya.

3. SUNNAH TAQRIRIYAH.
Diamnya Rasulullah Saw. atas ucapan atau perbuatan para Sahabat Nabi Saw.
Sunnah Taqririyah, yaitu apabila Nabi Saw. mendengar Sahabat mengatakan perkataan atau melihat mereka memperbuat sesuatu perbuatan. Lalu ditetapkan dan dibiarkan oleh Nabi Saw. dan tidak ditegurnya atau dilarangnya. Maka yang demikian ini dinamai Sunnah Ketetapan Nabi Saw. (Taqrir).

SUNNAH ITU MENJADI HUJJAH (PEGANGAN)
Sunnah mempunyai dua Fungsi :
A. Menjelaskan maksud ayat-ayat Al-Qur-aan.
B. Berdiri sendiri dalam menentukan sebagian dari be berapa Hukum. Menjelaskan maksud ayat-ayat Al-Qur-aan, sebagaimana Firman Allah :




وَ اَ نْـزَ لْــنَآ اِلَــيْـكَ الـذِّكْــرَ لــِـتُـــبَــيِّــنَ لـِلــنَّاسِ مَا نَــزِّ لَ اِ لَـــيْـــهِـمْ

“Dan KAMI telah menurunkan Peringatan (Az-Zik ro) kepadamu, agar kamu menerangkan kepada seluruh manusia. Apa yang sudah diturunkan kepada mereka”. (Q.S. An-Nahl : 44)

Demikianlah, karena sebagian ayat-ayat Al-Qur-aan yang mendukung Hukum-hukum itu, masih merupakan sesuatu, secara garis besarnya saja. Maka untuk menjelaskan hal ini, Nabi Saw. yang berhaq menjelaskannya kepada seluruh umatnya. Misalnya : Perintah Mandi Jenabat / Junub. Atau Berwudhu’. atau Bertayamum. Serta Perintah Sholat. Dan mengeluarkan Zakat. Maka untuk memberi keterengan tentang pelaksanaannya, maka diperlukan penjelasan dari Rasulullah Saw.

Hadits.
Berdiri sendiri dalam menentukan sebagian dari pada beberapa Hukum : seperti ada kalanya dalam Al-Qur-aan tidak didapati Hukum suatu hal yang disebut oleh Rasulullah Saw. misalnya tentang haramnya Hewan yang berkuku tajam jika dimakan.
Kedudukan Sunnah/Hadits yang menyendiri mengatur Hukum Syara’ secara Qur-aan, sebagaimana Sabda Nabi :




أَ لاَ وَ إِ نِّـيْ أُوْ تــِـيْتُ الْـقُـرْآنَ وَ مِـثْــلَــهَ مَــعَــهُ

"Ingatlah. Bahwasanya saya sudah diberi Al-Qur-aan dan disertai dengan sebangsanya (Sunnah) itu”. (H.R. Abu Daud dan At-Turmudzy)




Selanjutnya Firman Allah :

وَ مَـآ ا تـكُـمُ الـرَّسُـوْ لُ فَـخُـدُوْ هُ وَ مَـا نَــهكُـمْ عَــنْـــــــهُ فَـانْــتَـــهُـوْا، وَ ا تَّــقُـواالـلّـــــــــهَ ط اِنَّ الـلّـــــــــهَ شَـدِ يْـدُ ا لْــعِـقَابِ

“Apa yang dianjurkan Rasul kepadamu, Terimalah. Dan mana yang dilarangnya hendaklah kamu tinggalkan. Dan Bertaqwalah kepada Allah. sesungguhnya Allah sangat keras Hukuman-Nya”. (Q.S. Al-Hasyr : 7)

Dan kita lihat ayat yang lain :

مَنْ يـُّطِـعِ الـرَّسُـوْ لَ فَـقَدْ اَطَاعَ الـلّـــهَ ج وَ مَنْ تَـوَ لـىّ فَـمَآ اَرْ سَـلْـنكَ عَــلَــيْــهِـمْ حَــفِــيْـظًا

“Barangsiapa yang menta’ati Rasul (Muhammad). Maka berarti ia telah menta’ati Allah. Dan barang siapa yang membelot. (berkhianat). Maka engkau (Muhammad) tidak KAMI utus untuk mengawasi mereka”. (Q.S. An-Nisaa’ : 80)

Dengan demikian, dapatlah kita ketahui. Bahwasanya Sunnah adalah merupakan Hujjah (pegangan) kedua. Sesudah Al-Qur-aan yang telah ditetapkan menjadi sumber Hukum bagi Islam. Wahai saudara-sauadaraku yang se-Iman ! demikian sekelumit yang menerangkan tentang dekatnya kaitan Hadits dan Al-Qur-aan. Yang kedua-duanya adalah dasar dan sumber pengambilan Hukum bagi Islam.

1. KETERANGAN SUNNAH QOULIYAH

Sunnah Qouliyah sering disebut "khabar" jadi sunnah Qouliyah itu boleh dinamakan Sunnah-Hadits-atau Khabar. Khabar itu jika ditinjau dari sudut Sanadnya, yaitu banyak sedikitnya orang yang meriwayatkannya. Untuk ini, kita dipersilahkan membaca dan mempelajari Kitab-kitab Hadits, yang pada jaman sekarang cukup banyak terdapat diberbagai Toko-toko Buku dan Kitab. Bahkan sudah diterjemahkan artinya kedalam bahasa Indonesia yang mantap.

Khabar Mutawatir :
1. Yang dimaksud dengan Khabar Mutawatir, ialah Hadits yang diriwayatkan oleh golongan demi golongan, sehingga dalam tingkatan dari sejak sahabat. Tabi’iin. Tabi’it-Tabi’it dan seterusnya. Tidak kurang dari sepuluh orang yang mendengar atau meriwayatkannya. Hingga sampai kepada perawi yang penghabisan dan menyusun Kitab Hadist, misalnya : Al-Bukhari. Muslim. Imam Malik. An-Nasa’iy. Ibnu Majah. At-Turmudzy. Abu Daud. Dan lain-lain. Khabar Mutawatir mempunyai syarat sebagai berikut :
a) Mereka yang memberi tahukan itu, benar mengetahui kenyataan dengan cara melihat atau mendengar sendiri jelas dan terang kelahirannya dari Rasul Saw.
b) Jumlah orang-orangnya harus dengan jumlah yang menurut adat tidak mungkin berbuat dusta. Tidak dengan jumlah yang terbatas, misalnya 7 atau 12 orang. Asal dapat memberikan pengetahuan ilmu dhoruri. Mau tidak mau mesti dapat diterima. (Tak dapat ditolak).
2. Mesti sama banyak rawinya dari permulaan sanad sampai akhir sanad. Misalnya lapisan pertama 100 orang. Dan dipertengahan 90 orang. Dan akhir sanadnya sebanyak 110 orang.
Yang dimaksud persamaan banyak. Bukan persamaan bilangan. Demikian sulit sebenarnya jika tidak dikaji dengan sungguh-sungguh. Mari kita lihat Hadits Nabi Saw. dibawah ini :

مَنْ كَـذَّبَ عَـلَيَّ مُـتَــعَـمِّـدًا فَــلْــيَــتَـــبَــوَّ أُ مَـقْــعَـدَ هُ مِنَ الـــنَّارِ

"Barang siapa berdusta atas Namaku. Dengan sengaja, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya dari api Neraka".

Keterangan Hadits ini diriwayatkan oleh 100 orang sahabat.

مَنْ تَــقَـوَّ لَ عَـلَـيَّ مَالَـمْ أَ قُـلْ فَــلْــيَــتَــبَــوَّ أُ مَـقْــعَـدَ هُ مِنَ الـــنَّارِ

"Barang siapa mengada-adakan percakapan atas Namaku. Tentang sesuatu yang belum pernah kukatakan. Maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya dari (api) Neraka". (H.R. Ibnu Majah)

مَنْ قَالَ عَـلَيَّ مَالَـمْ أَ قُـلْ فَــلْــيَـتَــبَــوَّ أَ مَــقْــعَـدَ هُ مِنَ الـــنَّارِ

"Barangsiapa berkata atas namaku tentang sesuatu yang belum pernah kukatakan. Maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya dari Neraka"
(H.R. Al-Hakiim)
Hadits tersebut diatas, diriwayatkan oleh berpuluh-puluh Ahli Hadits yang lafaz redaksinya agak berbeda-beda. Tetapi semua makna dan artinya serupa.
Khabar Ahad :
Ialah Hadits yang Perawi-perawinya tidak mencapai syarat-syarat perawi Hadits Mutawatir diatas.
a) Hadits Masyhur, yaitu yang diriwayatkan oleh paling sedikit tiga orang.
b) Hadits ‘Aziz, yaitu Hadits yang diriwayatkan oleh dua orang. Atau tiga orang dalam tingkatan itu.
c) Hadits Ghorib, yaitu Hadits yang diriwayatkan oleh seorang saja, baik awal sanad maupun ditengah-tengah
Khabar Ahad jika ditinjau dari segi kualitasnya, yakni sifat-sifat orang-orang yang meriwayatkannya.
1. Hadits Shohih.
Yaitu Hadits yang mempunyai syarat-syarat berikut :
a) Sanadnya tidak terputus-putus.
b) Orang yang meriwayatkannya bersifat adil, sempurna ingatan dan catatannya, tidak suka berbuat ganjil dari orang banyak.
c) Tidak bercacat perangai dan isi Haditsnya, dengan cacat yang membahayakan kelangsungan Hadits.
d) Keadaannya tidak dibenci dan ditolak oleh ahli-ahli Hadits.
2. Hadits Hasan.
Yaitu Hadits yang memenuhi syarat Hadits Shohih.
Tetapi orang yang meriwayatkannya kurang kuat ingatannya. Disini boleh diterima, sekalipun hafalan nya kurang sempurna. Asal tidak membahayakan dan tidak berbuat ganjil dari kebiasaan orang banyak.
3. Hadits Dho’if.
Yaitu Hadits yang tidak lengkap syarat-syaratnya, yakni tidak memenuhi syarat yang terdapat dalam Hadits Shohih dan Hadits Hasan (baik).

2. KETERANGAN SUNNAH FI’LIYAH
Ialah pekerjaan Nabi Saw. yang bersifat gerakan Jiwa. Gerakan Hati. Gerakan Tubuh, seperti Bernafas. Duduk. Berjalan. Dan Cara Makan. Cara Tidur. Dan sebagainya. Perbuatan semacam ini tidak ada hubungannya dengan perintah dan larangan. Kecuali kalau ada anjuran dari Nabi Saw. untuk mengikuti cara-cara tersebut.
Perbuatan Nabi Saw. yang khusus untuk Beliau sendiri, seperti menyambung Puasa dengan tidak berbuka dan beristri lebih dari empat. Dalam hal ini orang lain tidak boleh mengikutinya.
Pekerjaan yang bersifat menjelaskan Hukum yang Mujmal, seperti Sholat. Puasa Bulan Ramadhan. Melaksanakan ibadah Hajji. Dan yang menjelaskan kewajiban bagi ummatnya, sebagai contoh di bawah :

صَــلُّـوْ ا كَــمَا رَ أَ يْــتُــمُـوْ نـِـيْ أُ صَــلِّى

"Sholatlah sebagaimana kamu lihat aku Sholat".(H.R. Bukhari)

3. KETERANGAN SUNNAH TAQRIRIYAH

Ialah diamnya Nabi Saw. Ketika Beliau melihat sesuatu perbuatan para Sahabat. Baik mereka kerjakan dihadapan Nabi Saw. maupun dibelakang Nabi Saw. dan disampaikan beritanya kepada Beliau.
Maka perbuatan atau perkataan yang didiamkan oleh Nabi Saw. tersebut, sama saja dengan perbuatan atau perkataan Nabi Saw. sendiri, yaitu dapat dijadikan Hujjah (Pegangan) bagi umat Islam seluruhnya.
Syarat-syarat Taqrir, ialah orang yang dibiarkan itu benar benar orang yang tunduk patuh kepada hukum Syara’. Bukan orang kafir atau munafiq. Contoh Taqrir antara lain :
a) Mempergunakan uang yang dibuat oleh orang kafir
b) Mempergunakan harta yang diusahakan mereka ketika mereka masih kafir
c) Membiarkan Dzikir dengan suara keras sesudah Sholat

SUNNAH HAMIYAH

Ialah sesuatu yang dikehendaki atau diinginkan Nabi Saw. tetapi belum sempat Beliau melaksanakannya. Misalnya Beliau ingin melakukan Puasa pada Tanggal 9 Muharram. Namun sebelum Nabi Saw. melakukannya, tetapi Beliau telah wafat. Walaupun keinginan itu belum terlaksana. Namun sebagian Ulama menganggap Sunnah Berpuasa pada Tanggal 9 Muharram itu, sangat baik dilakukan oleh umatnya. Sunnah ialah "Hadits". Namun ada yang mengatakan "Khabar" dan ada yang mengatakan "Atsar" Ketiganya adalah satu makna. Menurut Ahli Hadits. Ada juga yang membedakan dari ketiganya ini. Yang perlu kita teliti dengan baik. Ialah jangan sampai kita terperangkap dengan Hadits-hadits palsu. Yang sering dibuat oleh Israiliyat (Yahudi) guna untuk membelokkan umat Islam kearah yang tidak karuan. Maka sudah datang wajibnya bagi kita untuk mendekati Ahli Hadits, dan belajar Hadits-hadits yang Shohih, dari mereka-mereka yang memang Ahli dalam bidang tersebut.

18 January 2008

11. Memetik Pelajaran dari Al-Quran

Ayat-ayat Al-Qur-aan, diturunkan kepada Rasulullah Saw. ialah untuk menjadi penerangan sesuatu masalah yang pada waktu itu Rasulullah Saw belum mengetahui hukum-hukum yang diridhoi Allah SWT.
Maka ayat-ayat Al-Qur-aan diturunkan karena ada sesuatu kejadian atau pertanyaan dari para Sahabat Nabi Saw yang Nabi sendiri belum mengetahui hukumnya. Sedikit sekali ayat Al-Qur-aan yang diturunkan dengan tiada sebab. Antara lain ayat-ayat yang didahului dengan Lafaz : Yas - aluanaka, "Mereka bertanya kepadamu …… misalnya :

يَـسْــئَــلُـوْ نَـكَ عَـنِ الْخَـمْرِوَ الْـمَــيْـسِـرِ قُـلْ فِــيْــهِـمَآ اِ ثْـمٌ كَـبِـيْـرٌ وَّ مَـنَافِـعُ لـِلـنَّاسِ وَاِثْــمُـهُـمَآ اَ كْــبَـرُمِنْ نَــفْـعِـهِـمَا وَ يــَسْـئَــلُـوْ نَـكَ مَاذَايــُـنْــفِــقُـوْنَ قُــلِ الْـعَـفْـوَ كَــذلـِكَ يــُـبَــيِّـنُ الـلّــــهُ لَـكُـمُ اْلا يَـاتِ لَــعَـلَّــكُــمْ تَــتَّــفَــكَّــرُوْنَ

"Mereka bertanya kepadamu (Hai Muhammad) Tentang Minuman Khamar (Segala macam Minuman yang memabukkan). Dan Berjudi. Katakanlah ! "Ke dua macam (perbuatan itu) Dosa besar. (kalaupun ada manfa’atnya) bagi manusia. Tetapi Dosanya jauh lebih besar daripada manfa’atnya”. Dan mereka bertanya kepadamu "Apakah yang akan kami Nafkahkan ? Katakanlah ! "Al-Afwu" (apa saja yang sudah lebih dari keperluanmu). Demikianlah Allah mene rangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, supaya kamu dapat memikirkannya”.
(Q.S. Al-Baqarah : 219)

وَ يــَسْــئَـــلُـوْ نَــكَ عَـنِ الْــيَــتَـمىط قَـلْ اِصْلاَ حٌ لَّــهُـمْ خَـــيْــرٌ وَ اِنْ تُـخَالِـطَــوْ هُمْ فَـاِخْـوَا نَـكُـمْ وَ الـلّـهُ يـَـعْـلَـمُ الْـمُـفْسِـدَ مِنَ الْـمُصْـلِـحِ وَلَـوْشَآءَ الـلّـــهُ َلاَعْــنَـتَـكُـمْ اِنَّ الـلّـــهَ عَزِ يْـزٌحَكِــيْـمٌ

"Dan mereka bertanya kepadamu (Hai Muhammad). Mengenai Anak-anak yatim. Katakanlah ! "Mengurus mereka (dengan pemeliharaan, pendidikan, Serta menjaga harta pusakanya agar jangan habis percuma). Adalah baik. Dan jika kamu bergaul dengan mereka (anak yatim), maka (perlakukanlah seperti) saudaramu. Karena Allah mengetahui siapa yang berbuat kerusakan. Dan siapa yang berbuat kebaikan. Jika Allah menghendaki. Niscaya DIA dapat (memberi pengasuh kepada anak yatim), namun bisa menyulitkan kamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana". (Q.S. Al-Baqarah : 220)


وَ يــَسْــئَــلُـوْ نَـكَ عَنِ الـرُّوْحِ قُـلِ الـرُّوْحُ مِنْ اَمْرِرَ بِّـيْ وَ مَـآ اَوْ تـِـيْـتُـمْ مِنَ الْـعِـلْـمِ اِلاَّ قَــلِــيْـلاً

"Dan (Manakala) mereka bertanya kepadamu. Tentang Ruh. Katakanlah ! Ruh itu termasuk urusan Tuhan-ku. Kamu diberi pengetahuan hanya sedikiiiit" (Q.S. Al-Israa’ : 85)

Ayat tambahan dibawah ini menjadi renungan kita :

وَ لَــئِـنْ شِئْــنَالَــنَدْهَـبَـنَّ بِـا لَّذِيْ اَوْحَــيْــنَآ اِ لَــيْـكَ ثُــمَّ لاَ تَـجِـدُ لَكَ بِـهِ عَـلَــيْـنَـاوَ كِــيْـلاً. اِلاَّ رَحْـمَـةً مِّنْ رَّ بِـّـكَ اِنَّ فَـضْــلَــه كَانَ عَـلَــيْـكَ كَـبِــيْــرً ا

"Dan kalau KAMI kehendaki, niscaya KAMI hilangkan apa yang telah KAMI Wahyukan kepada engkau. Kemudian kamu tidak memperoleh pelindung". (yang membelamu dari yang KAMI rencanakan). "Kecuali hanya karena Rahmat Tuhan-mu. Sesungguhnya karunia Allah kepadamu sangat besar sekali". (Q.S. Al-Israa’ : 86 - 87)

Kita kembali kepada pelajaran semula. Ketika seorang Sahabat yang bernama Al-Ghonawi. Mencintai dan ingin mengikat perkawinan dengan Wanita Musyriq. Maka ia mohon izin kepada Rasulullah Saw dan ketika itu Rasulullah Saw tidak dapat memberikan jawaban. Karena belum ada hukum yang menetapkan hal itu. Maka turunlah ayat :

وَ لاَ تَــنْـكِـحُـوا الْـمُـشْـرِكـتِ حَــتى يُــؤْ مِنَّ وَ لا َمَـةٌ مُّـؤْ مِــنَــةٌ خَــيْـرٌ مِّنْ مُّشْـرِكَــةٍ وَّ لَـوْ اَعْـجَــبَــتْــكُـمْ وَ لاَ تُــنْـكِـحُـوْا الْـمُشْـرِ كِــيْـنَ حَـتى يُــؤْ مِـنُـوْ ا وَ لَـعَـبْـدٌ مُّـؤْ مِنٌ خَــيْـرٌ مِّنْ مُّـشْـرِكٍ وَّ لَــوْ
اَعْجَــبَـكُـمْ اُولـــئِـكَ يَـدْعُـوْنَ اِ لـىَ الــنَّار، وَ الـلّـــــــهُ يَـدْعُوْ آ اِ لـىَ الْـجَــنَّـةِ وَ الْـمَـغْـفِـرَ ةِ بِـاِذْ نِــه وَ يــُـبَــيِّـنُ ا يـــتِــه لِلــنَّا سِ لَــعَــلَّــهُـمْ يــَـتَــذَ كَّــرُوْنَ

"Dan janganlah kamu mengawini wanita-wanita musyriq, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya hamba wanita yang Mukmin itu lebih baik dari wani ta musyriq, walaupun ia sangat menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan Pria musyriq (kepada wanita-wanita Mukmin). Sebelum mereka beriman. Seorang hamba yang Mukmin lebih baik, daripada seorang musyriq, walaupun ia sangat menarik hatimu. (karena) Mereka (cenderung) mengajak ke Neraka. Padahal Allah mengajak ke Syurga serta memberi ampunan dengan Ridho-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (Perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran". (Q.S. Al-Baqarah : 221)

Didalam Al-Qur-aan terdapat beberapa macam kedudukan ayat, antara lain :

1. Ada perintahnya jelas, tetapi caranya tidak jelas

وَ اَ قِــيْـمُوا الـصَّـلـو ةَ ………
"Dan dirikan Sholat" … … … (Al-Baqarah : 43)

2. Ada perintahnya jelas, tetapi ukurannya tidak jelas.

وَ اَ تُـوا الـزَّ كــو ا ةَ ………
"……… Dan keluarkanlah Zakat ………”

3. Ada yang tempatnya terang, misalnya tentang menyapu muka dan tangan dalam bertayamum, tetapi batasnya tidak jelas, sampai dimana yang disapu. Firman-Nya

فَــتَــيَــمَّـمُوْاصَـعِـيْـدً اطَــيِّــبًافَـامْسَحُـوْا بـِـوُجُـوْ هِكُمْ وَ اَ يْـدِ يْـكُمْ مِّــنْـــهُ

"Maka bertayamumlah dengan Tanah yang suci. Maka sapulah mukamu dan Tanganmu dengan tanah itu". (Q.S. Al-Maidah : 6)

Jika kita menemui ayat-ayat semacam ini, maka perlu sekali adanya penjelasan lebih lanjut. Penjelasan tersebut tidak ada yang berhaq memberikannya. Kecuali Nabi Muhammad Saw. Jika kita tidak bertemu dengan junjungan Alam yaitu, Nabi Muhammad Saw. karena telah berlangsung 1415 Tahun yang lalu. Tetapi banyak Hadits-hadits Beliau pada jaman sekarang sangat mudah mendapatkannya di Toko-toko Buku.
Kendatipun telah kita dapatkan Kitab atau Buku-buku yang berkaitan dengan Hadits-hadits Rasulullah Saw. Namun kita masih memerlukan para Tabi’in. Ta bi’it-Tabi’ihim. Para ‘Ulama. Para Ustadz. Para Mursyid. Yang ahli untuk menerangkan keadaan Hadits-hadits tersebut, agar lebih jelas dan gamblang dalam melaksanakan anjuran yang berada didalam Hadits-hadits tersebut.

تَــرَ كْتُ فِــيْـكُـمْ أُ مْرَ يْـنَ، لَـنْ تُــضِلُّـوْا. مَاتَــمـَسـَّــكْـــتُـمْ بِـــهِـمَـا، كِــتَـابَ الـلّـــهِ وَ سُـــنَّـــةَ رَسُــوْ لِ الـلّـــــهِ

"Aku tinggalkan untuk kalian dua perkara. Kalian tidak akan sesat selama berpegang dengannya, yaitu Kitabullah (Al-Qur-aan) dan Sunnah Rasulullah. Saw. (H.R. Muslim)

اَلـعِـلْـمُ خَـزَا ئِــنُ مُـفَا تِــيْحُـهَاالسُّــؤَ الِ فَاسْـئَــلُـوْا فَـإ ِنَّــهُ يـُـؤْ جَـرُ فِــيْــهِ أَرْ بَــعَـةٌ ، اَلـسَّـائِــلُ وَ الْـعَـالِـمُ وَ الْـمُسْـتَـمِـعُ وَ الْـمُحِبُّ لَــهُمْ

"Ilmu itu (adalah) Gudang. Kuncinya adalah bertanya. Maka bertanyalah. Sesungguhnya padanya diberi pahala empat orang, yaitu Penanya. Orang yang berilmu. Pendengar. Dan orang yang senang kepada mereka". (Ibnu ‘Abdil Baar. Hadits dari Abu Dzaar)

فَـاسْــئَــلُـوْ ا اَهْـلَ الـذِّ كْـرِ اِنْ كُـــنْــتُـمْ لاَ تَــعْـلَــمُـوْ نَ

Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu pengetahuan. Jika kamu tidak mengetahui”. (An-Nahl : 43)

Demikian ini kita perbuat, karena merasa bahwa kita benar-benar kurang ilmu dalam hal ini. Dan menginginkan kebersihan dari terkontaminasi unsur-unsur lain yang masuk kedalam Hadits tersebut. Maka datang wajibnya bagi kita untuk bertanya, atau belajar kepada Ahlinya dalam mendalami Hadits. Sehingga terpelihara dengan baik Sunnah-sunnah Rasulullah Saw. yang akan kita jadikan pedoman dalam pelaksanaan seluruh Ibadah.
Demikian ini karena memperhatikan ………

… وَ اَ نـزَ لْـــنَآ اِلَـيْـكَ الَّـذِكْــرَ لِـتُــبَــيِّـنَ لـِلــنَّاسِ مَـانُــزِّ لَ اِلَــيْــهِـمْ وَ لَــعَـلَّــهُمْ يـَـتَــفَــكَّـرُوْنَ

“…………. Dan kepadamu (Muhammad) KAMI turunkan Al-Qur-aan, agar kamu terangkan kepada semua umat manusia (isi Al-Qur-aan) yang diturunkan kepada mereka. Dan supaya mereka memikirkan nya" (Q.S. An-Nahl : 44)

مَنْ تَــفَــقَّـهَ فِى دِ يْـنِ الـلّــــــــــــــهِ عَـزَّ وَجَـلَّ كَــفَاهُ الـلّـــــه تَــعَــلى مَا أَ هَـمَّـهُ وَرَزَ قَــهُ مِنْ حَــيْثُ لاَ يـَحْــتَـسِـبُ

“Barangsiapa memahami tentang Agama Allah ‘Az za Wajalla. Maka Allah Ta’ala akan mencukupinya terhadap sesuatu yang menjadi kepentingannya. Dan DIA (Allah) akan memberi rezeqi dari arah yang tidak diperhitungkannya”.
(Al-Khatib dalam Tarikh dari Hadits‘Abdullah Juz I)

Nabi Saw bersabda :

مَـنْ حَـمَـلَ مِنْ أُ مَّــتِى أَرْ بـَـعِـيْــنَ حَـدِ يْــثـالَـقِـيَ الـلّـــهَ عَـزَّ وَ جَــلَّ يَــوْ مَ ا لْــقِــيَا مَــةِ فَــقِــيْــهَـا عَا لِــــمًا

“Barang siapa dari umatku (sanggup) menghafal Empat puluh buah Hadits. Niscaya ia akan bertemu dengan Allah Azza Wajalla pada hari Qiyamat seba gai seorang Faqih yang ‘alim”.(H.R.Ibnu ‘Abdil Baar,dari hadits Anas bin Malik)

أَ فْـضَــلُ الــنَّاسِ الْـمُـؤْ مِنُ الْــعَـالِـمُ الَّـذِيْ إِنِ اجْــتَـــيْــجَ إِ لَـــيْــهِ نَــفَــعَ وَ إِ نِ اسْـتَــغْــنَى عَــنْــهُ أَ غْــنَى نَــفْـسَــهُ

“Seutama-utama Manusia, adalah orang Mukmin yang ‘Alim. Yang jika dibutuhkan (Tenaga/Fikirannya) maka ia berguna. Dan jika ia tidak dibutuhkan. Maka ia akan mencukupkan dirinya”. (H.R.Al-Baihaqi, dari Abu Darda sanad lemah)

اَ لْــعُــلَــمَـاءُ وَ رِ ثَـــةُ اْلأَ نــبِـــيَآءِ

“Ulama itu. Adalah pewaris para Nabi”. (H.R.Abu Daud. At-Tirmidzy. Dll)

Kedudukan orang yang ber’ilmu itu sangat tinggi pada pandangan para Malaikat dan seluruh Makhluq Allah. Sehingga mereka sibuk mendo’akan semoga Allah mengampuni dosa-dosa mereka :

يَــسْــتَــغْــفِـرُ لـِلْــعَالِــمِ مَافِى ا لسَّــمـوَ اتِ وَ اْلأَ رْ ضِ

“Semua yang ada di Langit dan di Bumi memohonkan ampunan bagi orang ‘Alim (ber’ilmu) (Al-Bukhary dan Muslim. Dari riwayat Mu’awiyah)