1. Sujud di atas Tanah Karbala. Mengambil Kereweng atau Tembikar sebagai alas sujud dan berkeyakinan bahwa perbuatan itu mendapat pahala serta keutamaan.
Tidak ada satupun Hadits Shohih yang menjelaskan tentang kesucian Tanah Karbala. Lebih-lebih Hadits yang menjelaskan keutamaan Sujud di atas Tanahnya. Atau Sunnah mengambil Tembikarnya untuk digunakan alas Sujud, sebagaimana yang di lakukan oleh orang-orang Syi’ah dewasa ini. Seandainya memang itu benar-benar Ibadah Sunnah. Sudah pasti akan lebih diutamakan mengambil Tanah Dua Masjid Suci yang berada di Makkatul Mukarromah. (Masjidil Haram) dan (Masjid Nabawiy) di Madinah.
Banyak Ahli Fiqih menyatakan bahwa perbuatan semacam ini adalah Bid’ah yang diciptakan orang-orang Syi’ah. Akibat dari kecintaan mereka kepada “Ahlul Bait” (Keturunan Nabi) dan bekas-bekas peninggalan mereka. Anehnya mereka menganggap Rasio itu adalah termasuk sumber Syari’at bagi mereka. Oleh karena itu mereka bisa bebas menganggap sesuatu itu baik atau buruk menurut kadar ukuran akal. Padahal mereka sendiri mengatakan bahwa Sujud di atas Tanah Karbala memiliki keutamaan itu termasuk dalam Hadits-hadits yang dianggap batal secara rasional.
Tidak ada satupun Hadits Shohih yang menjelaskan tentang kesucian Tanah Karbala. Lebih-lebih Hadits yang menjelaskan keutamaan Sujud di atas Tanahnya. Atau Sunnah mengambil Tembikarnya untuk digunakan alas Sujud, sebagaimana yang di lakukan oleh orang-orang Syi’ah dewasa ini. Seandainya memang itu benar-benar Ibadah Sunnah. Sudah pasti akan lebih diutamakan mengambil Tanah Dua Masjid Suci yang berada di Makkatul Mukarromah. (Masjidil Haram) dan (Masjid Nabawiy) di Madinah.
Banyak Ahli Fiqih menyatakan bahwa perbuatan semacam ini adalah Bid’ah yang diciptakan orang-orang Syi’ah. Akibat dari kecintaan mereka kepada “Ahlul Bait” (Keturunan Nabi) dan bekas-bekas peninggalan mereka. Anehnya mereka menganggap Rasio itu adalah termasuk sumber Syari’at bagi mereka. Oleh karena itu mereka bisa bebas menganggap sesuatu itu baik atau buruk menurut kadar ukuran akal. Padahal mereka sendiri mengatakan bahwa Sujud di atas Tanah Karbala memiliki keutamaan itu termasuk dalam Hadits-hadits yang dianggap batal secara rasional.
Menurut orang Syi’ah yang bernama As-Sayid Al-Ridho Al-Mar’asyi Al- Syahrastiani ia mengatakan bahwa, "Telah datang sebuah riwayat bahwa Sujud di atas Tanah Karbala adalah paling utama. Hal ini disebabkan kesucian dan kemuliaannya. Dan sekaligus juga kesucian seorang Syahid yang dimakamkan di sana Al-Hasan Cucu Nabi Saw."
Dan pada riwayat lain menyatakan :
“Telah disebutkan juga Hadits dari para Imam keturunan Nabi yang Suci Saw. bahwa sujud diatas tanah Karbala bisa menerangi Bumi sampai lapis yang ketujuh dengan cahaya”
Dalam riwayat lain disebutkan :
“Bahwa Allah akan menerima Sholat orang yang sujud diatas tanah Karbala ketika ditempat lain tidak di terima”
Dalam riwayat lain menyebutkan :
“Bahwa sesungguhnya sujud di atas tanah Makam Al-Hussain dapat menerangi beberapa lapis Bumi”
(Kitab Syia’h Al-Sujuud ’Alaa al-Turban Al-Husai niyah Halaman : 15)
Al-Syekh Al-Albani berkata :
“Hadits-hadits seperti disebutkan di atas adalah tidak benar menurut pandangan kami. Para Imam dari kalangan Ahlu Bait Ra. sendiri sama sekali cuci tangan dari hal tersebut. Hadits-hadits itu tidak memiliki Sanad yang bersambung. Juga sangat lemah dan bisa dikritik, sesuai dengan disiplin ilmu-ilmu Hadits. dan ilmu Utsul Hadits. Hadits yang disebutkan itu adalah Hadits Mursal. (hanya ada satu perawi).
Pengarang risalah tersebut tidak menyebutkan bukti-bukti yang benar dan akurat yang bisa menghilangkan keraguan ketika menukil Hadits-hadits yang diduga dari para Imam Ahlul Bait. Dengan demikian sangat jelas bahwa Hadits-hadits itu tidak ada diriwayatkan di dalam Kitab-kitab oleh Ulama As-Sunnah.
Ahli Syi’ah berkata :
“Orang yang paling pertama mengambil Tanah Karbala digunakan untuk alas sujud adalah Nabi Muhammad Saw. pada tahun ketiga Hijriyah ketika itu sedang terjadi perang yang berkecamuk antara Kaum Muslimin dan Kafir Quraisy di Gunung Uhud. Pada peperangan itu banyak tokoh besar dalam Islam yang syahid. Di antaranya adalah Hamzah Ibnul Muthalib. Paman Rasulullah Saw. pada waktu itu Beliau memerintahkan para Wanita untuk meratapi kematian Hamzah diperkumpulan-perkumpulan mereka. Dan perintah itu berkembang agar mereka memuliakan Hamzah, sampai akhirnya diperintahkan mengambil Tanah dari Makamnya dan digunakan untuk mencari Berkah. Mereka juga sujud di atas Tanah itu dengan niat karena Allah Ta’ala, sambil membaca La faz-lafaz tasbih.
(terdapat dalam Kitab Sujuud ’Alaa al-Turban - Al-Husainiyah Halaman : 13)
Dan pada riwayat lain menyatakan :
“Telah disebutkan juga Hadits dari para Imam keturunan Nabi yang Suci Saw. bahwa sujud diatas tanah Karbala bisa menerangi Bumi sampai lapis yang ketujuh dengan cahaya”
Dalam riwayat lain disebutkan :
“Bahwa Allah akan menerima Sholat orang yang sujud diatas tanah Karbala ketika ditempat lain tidak di terima”
Dalam riwayat lain menyebutkan :
“Bahwa sesungguhnya sujud di atas tanah Makam Al-Hussain dapat menerangi beberapa lapis Bumi”
(Kitab Syia’h Al-Sujuud ’Alaa al-Turban Al-Husai niyah Halaman : 15)
Al-Syekh Al-Albani berkata :
“Hadits-hadits seperti disebutkan di atas adalah tidak benar menurut pandangan kami. Para Imam dari kalangan Ahlu Bait Ra. sendiri sama sekali cuci tangan dari hal tersebut. Hadits-hadits itu tidak memiliki Sanad yang bersambung. Juga sangat lemah dan bisa dikritik, sesuai dengan disiplin ilmu-ilmu Hadits. dan ilmu Utsul Hadits. Hadits yang disebutkan itu adalah Hadits Mursal. (hanya ada satu perawi).
Pengarang risalah tersebut tidak menyebutkan bukti-bukti yang benar dan akurat yang bisa menghilangkan keraguan ketika menukil Hadits-hadits yang diduga dari para Imam Ahlul Bait. Dengan demikian sangat jelas bahwa Hadits-hadits itu tidak ada diriwayatkan di dalam Kitab-kitab oleh Ulama As-Sunnah.
Ahli Syi’ah berkata :
“Orang yang paling pertama mengambil Tanah Karbala digunakan untuk alas sujud adalah Nabi Muhammad Saw. pada tahun ketiga Hijriyah ketika itu sedang terjadi perang yang berkecamuk antara Kaum Muslimin dan Kafir Quraisy di Gunung Uhud. Pada peperangan itu banyak tokoh besar dalam Islam yang syahid. Di antaranya adalah Hamzah Ibnul Muthalib. Paman Rasulullah Saw. pada waktu itu Beliau memerintahkan para Wanita untuk meratapi kematian Hamzah diperkumpulan-perkumpulan mereka. Dan perintah itu berkembang agar mereka memuliakan Hamzah, sampai akhirnya diperintahkan mengambil Tanah dari Makamnya dan digunakan untuk mencari Berkah. Mereka juga sujud di atas Tanah itu dengan niat karena Allah Ta’ala, sambil membaca La faz-lafaz tasbih.
(terdapat dalam Kitab Sujuud ’Alaa al-Turban - Al-Husainiyah Halaman : 13)
Kitab yang disebutkan di atas adalah Kitab golongan Syi’ah. Oleh karena itu bagi kita yang bukan golongan Syi’ah agar mencermati dengan baik Kitab Syi’ah. Bagaimana kitab itu begitu berani memanipulasi atas nama Rasulullah Saw.
“Mengatakan bahwa Beliaulah orang yang pertama kali mengambil Kereweng/Tembikar untuk digunakan alas Sujud”.
Sekarang sudah sedikit jelas bahwa mengambil Tembikar dari Tanah Karbala yang dianggap memiliki berkah untuk digunakan alas tempat Sujud itu, tidak memiliki dasar Dalil. Dan sekiranya memang harus memakai Alas Sujud dari Tanah. Maka besar kemungkinan Tanah Mekah dan Madinah lebih berkah lagi dari Tanah Karbala.
Maka fikirkanlah kembali wahai orang-orang yang nekad dalam memanipulasi atas Nama Nabi Muhammad Saw. Terlalu sangat berani mengatakan bahwa terlebih dahulu Beliau yang mengambil Tanah untuk alas Sujud. Suatu tudingan yang tidak berdasar sama sekali terhadap seorang Nabi yang Ummi.
Sekarang sudah sedikit jelas bahwa mengambil Tembikar dari Tanah Karbala yang dianggap memiliki berkah untuk digunakan alas tempat Sujud itu, tidak memiliki dasar Dalil. Dan sekiranya memang harus memakai Alas Sujud dari Tanah. Maka besar kemungkinan Tanah Mekah dan Madinah lebih berkah lagi dari Tanah Karbala.
Maka fikirkanlah kembali wahai orang-orang yang nekad dalam memanipulasi atas Nama Nabi Muhammad Saw. Terlalu sangat berani mengatakan bahwa terlebih dahulu Beliau yang mengambil Tanah untuk alas Sujud. Suatu tudingan yang tidak berdasar sama sekali terhadap seorang Nabi yang Ummi.
Al-Syeikh Ali-Al-Qoriy Rahimahullah Ta’ala berkata, “Disunnahkan untuk meninggalkan pendapat yang telah menjadi kesepakatan kelompok Rafidhah. Baik yang menjadi Bid’ah atau Syi’ar yang telah ditetapkan pada Mazhab mereka. Di antara Bid’ah dan Syi’ar mereka itu, adalah meletakkan batu di atas tempat Sujud. Karena sesungguhnya Sujud langsung di atas Tanah yang boleh dipergunakan untuk Sujud (sekali pun kotor) sesuai dengan kesepakatan para Imam adalah lebih baik menurut Ahli Sunnah, ketimbang Sujud di atas Tembikar. Sebab meletakkan batu atas tempat Sujud merupakan perbuatan Bid’ah yang dibuat-buat. Dan ini telah menjadi syi’ar bagi mereka. Karena itu, sudah selayaknya perbuatan semacam itu dijauhi.
Dan sekali-kali jangan membawa-bawa Nama Nabi Muhammad Saw. dalam perbuatan Bid’ah yang dibuat-buat sendiri. Sadar dan ingatlah !! Api Neraka telah menanti terhadap siapa saja yang berani mengatakan bahwa itu adalah anjuran dari Rasul. Tetapi tidak pernah diperbuat oleh Nabi Muhammad Saw.
Sangat panjang jika dipaparkan isi Kitab-kitab mereka. Maka sampai disini saja uraian dan keterangan mengenai orang yang memakai Tanah Karbala untuk alas Sujud. Semoga bisa menjadi perhatian bagi kita semua.
Sangat panjang jika dipaparkan isi Kitab-kitab mereka. Maka sampai disini saja uraian dan keterangan mengenai orang yang memakai Tanah Karbala untuk alas Sujud. Semoga bisa menjadi perhatian bagi kita semua.
2. Melaksanakan Sholat di tempat-tempat yang di atasnya ada Lukisan, atau Sujud di tempat yang ada Gambar atau Pahatan serta tempat-tempat yang ada Lukisannya.
Dari A’isyah Ra. ia berkata : “Rasulullah Saw. Sholat menggunakan “Khamisah” (jenis pakaian dari Bulu) yang ada gambarnya. Setelah selesai melaksanakan Sholat Beliau berkata : “Bawalah Khamisah ini kepada Abu Jahm Ibn Hudzaifah. Dan bawakan kepadaku Ambijaniah (jenis Baju tebal dan Kasar yang tidak ada Gambar)”
Berbeda dengan “Khamisah”. Kiranya baju tersebut telah mengganggu konsentrasi Beliau di dalam Sholat.
Riwayat oleh Al-Bukhari didalam Shohihnya Nomor 373
Riwayat Muslim didalam Shohihnya Nomor 556.
Riwayat An-Nasa’iy dalam Al-Mujtabaa Juz II Hal 72
Riwayat Ibnu Majah di Al-Sunan Hadits Nomor 3550
Riwayat Dalam Kitab Al-Muwaththo’ Juz I Hal : 9
Riwayat Dalam Kitab Al-Muwaththo’ Juz I Hal : 9
Riwayat Al-Baihaqi “Al-Sunan Al-Kubroo Juz II : 423
Al-Shan’an berkata :
“Hadits-hadits tersebut merupakan Dalil bahwa segala sesuatu yang dapat merusak konsentrasi dalam Sholat dan juga bisa memalingkan Konsentrasi Hati. Baik berupa ukiran maupun Lukisan adalah Makruh Hukumnya dipakai buat Sholat”.
Al-‘Aziz Ibn ‘Abdul As-Salam berkata :
“Makruh Hukumnya Sholat di atas Sajadah yang dihias dengan indah. Karena Sholat harus dilaksanakan dengan rendah Hati dan tenang. Bukankah orang orang yang berada di Masjid Mekah dan Madinah diajarkan Rasulullah Saw. Sholat di atas Tanah dan Pasir atau kerikil ?, karena itu Tawadhuk (merendahkan dirilah) kepada Allah”.
Kemudian Beliau berkata :
“Yang paling utama adalah mengikuti semua Perbuatan dan Perkataan Rasulullah Saw. Sebab, Barang siapa yang Ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka akan mendapatkan petunjuk. Dan akan dicintai Allah ‘Azza Wajalla. Dan Barangsiapa yang tidak menta’ati dan tidak mengikuti ajaran Nabi Saw. maka ia akan jauh dari Kebenaran, menurut ukuran kejauhannya dari petunjuk Nabi Saw."
(Kitab “Fataawaa ‘Izza Ibn As-Salam Halaman 68)
Dari Anas Ra. ia berkata : “A’isyah Ra. memiliki sehelai kain tipis (yang bergambar) yang digunakan untuk penutup di samping rumahnya (gorden). Lantas Nabi Saw. bersabda kepadanya : “Singkirkan kain itu dari hadapanku, karena gambarnya terus terlintas padaku ketika aku sedang Sholat”. (Al-Bukhari dalam Kitab Shohihnya No 374 & 5959)
“Hadits-hadits tersebut merupakan Dalil bahwa segala sesuatu yang dapat merusak konsentrasi dalam Sholat dan juga bisa memalingkan Konsentrasi Hati. Baik berupa ukiran maupun Lukisan adalah Makruh Hukumnya dipakai buat Sholat”.
Al-‘Aziz Ibn ‘Abdul As-Salam berkata :
“Makruh Hukumnya Sholat di atas Sajadah yang dihias dengan indah. Karena Sholat harus dilaksanakan dengan rendah Hati dan tenang. Bukankah orang orang yang berada di Masjid Mekah dan Madinah diajarkan Rasulullah Saw. Sholat di atas Tanah dan Pasir atau kerikil ?, karena itu Tawadhuk (merendahkan dirilah) kepada Allah”.
Kemudian Beliau berkata :
“Yang paling utama adalah mengikuti semua Perbuatan dan Perkataan Rasulullah Saw. Sebab, Barang siapa yang Ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka akan mendapatkan petunjuk. Dan akan dicintai Allah ‘Azza Wajalla. Dan Barangsiapa yang tidak menta’ati dan tidak mengikuti ajaran Nabi Saw. maka ia akan jauh dari Kebenaran, menurut ukuran kejauhannya dari petunjuk Nabi Saw."
(Kitab “Fataawaa ‘Izza Ibn As-Salam Halaman 68)
Dari Anas Ra. ia berkata : “A’isyah Ra. memiliki sehelai kain tipis (yang bergambar) yang digunakan untuk penutup di samping rumahnya (gorden). Lantas Nabi Saw. bersabda kepadanya : “Singkirkan kain itu dari hadapanku, karena gambarnya terus terlintas padaku ketika aku sedang Sholat”. (Al-Bukhari dalam Kitab Shohihnya No 374 & 5959)
Hadits ini menunjukkan kepada kita. Bahwa Makruh Hukumnya melakukan Sholat di ruangan yang ada Gambar atau Lukisannya. Selain dari itu juga memberikan petunjuk bahwa wajib menghilangkan atau menyingkirkan segala sesuatu yang bisa mengganggu konsentrasi orang yang sedang Sholat, baik itu berupa Gambar atau yang lain. Hadits itu juga bisa dijadikan Dalil. Bahwa Sholat yang dilaksanakan jangan sampai rusak hanya karena Gambar. Karena Nabi Saw tidak memutus Sholatnya dan tidak mengulanginya.
Ibnu Taimiyah berkata :
“Mazhab yang dianut kebanyakan para Sahabat, adalah menganggap Makruh masuk Gereja yang penuh Gambar dan Sholat di dalamnya. Lebih Makruh lagi jika Sholat di sebuah tempat yang banyak Lukisannya. Inilah pendapat yang benar, dan tidak perlu diragukan maupun di sangsikan lagi”.
(Kitab Al-Tiaaraat Al-‘Ilmiyah Halaman 254)
Rasulullah Saw. dahulu melarang umatnya untuk memasuki Ka’bah, sampai semua Gambar dan Patung patung yang di dalamnya dimusnahkan”.
Dari Jabir Ra. bahwa Rasulullah Saw. memerintahkan ‘Umar Ibn Khattab yang pada waktu itu berada di Bathha’ untuk mendatangi Ka’bah ketika Penaklukan Kota Mekah. Dan menghapus semua Gambar-gambar dan Patung-patung hingga dihapus bersih yang berada di sekitar Ka’bah. Riwayat Abu Daud dalam Kitab Sunannya nomor 4156 dan
Al-Baihaqi di-dalam Sunan Al-Kubroo Juz VII halaman 172-174.
Ibnu Taimiyah berkata :
“Mazhab yang dianut kebanyakan para Sahabat, adalah menganggap Makruh masuk Gereja yang penuh Gambar dan Sholat di dalamnya. Lebih Makruh lagi jika Sholat di sebuah tempat yang banyak Lukisannya. Inilah pendapat yang benar, dan tidak perlu diragukan maupun di sangsikan lagi”.
(Kitab Al-Tiaaraat Al-‘Ilmiyah Halaman 254)
Rasulullah Saw. dahulu melarang umatnya untuk memasuki Ka’bah, sampai semua Gambar dan Patung patung yang di dalamnya dimusnahkan”.
Dari Jabir Ra. bahwa Rasulullah Saw. memerintahkan ‘Umar Ibn Khattab yang pada waktu itu berada di Bathha’ untuk mendatangi Ka’bah ketika Penaklukan Kota Mekah. Dan menghapus semua Gambar-gambar dan Patung-patung hingga dihapus bersih yang berada di sekitar Ka’bah. Riwayat Abu Daud dalam Kitab Sunannya nomor 4156 dan
Al-Baihaqi di-dalam Sunan Al-Kubroo Juz VII halaman 172-174.
‘Umar ibn Khattab berkata : “Sesungguhnya kami tidak akan masuk kedalam gereja kalian, karena di sana banyak patung-patung yang bergambar”.
Yang dimaksud dengan gambar di sini adalah gambar-gambar yang ada nyawanya, seperti lukisan manusia dan lukisan hewan. Bukan gambar batu atau gambar gunung-gunung dan perahu dan lain sebagainya yang tidak bernyawa. Mari kita simak yang di bawah ini :
عَـنْ عَا ئِــشَــةً أَ نَّـــهَا قَالَـتْ وَاعْـدَرَسُـوْلُ الـلّــــهِ صَــلَّى الـلّـــهُ عَــلَـــيْــهِ وَسَــلَّـمَ ، جِــبْـرِ يْـلُ عَــلَــيْـهِ الـسَّــلاَ مُ فِى سَا عَـــةٍ يَــأْ تِــــيْــهِ فـِـيــْـهَـا فَجَاءَتْ تِــلْـكَ الـسَّاعَـةُ وَ لَـمْ يَـأْ تـِهِ وَ فِى يَـدِ هِ عَـصًا فَـأَ لْـقَاهَامِنْ يَـدِ هِ وَ قَـالَ مَايــُخْـلِــفُ الـلّـــهُ وَ عْـدَ هُ وَ لاَ رُسُــلُــهُ ثُـــمَّ الْــتَــفَـتَ فَــإِ ذ َاجِـرُوْ كَــلْبُ تَـحْتَ سَـرِ يْـرِ هِ فَــقَـالَ يَـاعَـائِــشَــةُ مَــتَى دَخَــلَ هـذَاالْــكَـــلْبُ هَا هُنَا؟ فَـقَا لَتْ :وَ الـلّـــهِ مَادَ رَ يْـتُ فَــأَ مَـرَ بِــهِ فَــأُخْـرِ جَ فَـجَـاءَ جِـبْـرِ يْــلُ فَــقَالَ رَسُـوْ لُ الـلّــــهِ صَــلَّى الـلّــــهُ عَــلَــيْـهِ وَسَــلَّـمَ, وَ اعَـدْ تَــنِـى فَـجَــلَـسْتُ لَـكَ فَــلَـمْ تَــأْتِ فَـقَالَ مَــنَــعَــنِـى الْــكَـــلْبُ الَّـذِ ى كَانَ فِى بَـــيْــتِــكَ إِ نَـا لاَ نَــدْ خُـــلُ بَـــيْـــتَـا فِــيْــهِ كَـــلْـبٌ وَ لاَ صُــوْ رَ ةٌ
“Dari A’isyah Ra. katanya : “Jibril berjanji akan datang berkunjung kepada Rasulullah Saw. pada suatu waktu yang ditentukan. Ketika waktu itu telah tiba, ternyata Jibril belum kunjung datang. Di Tangan Beliau ada sebatang Tongkat. Maka diletakkannya Tongkat itu sambil berkata. “Allah dan Rasul-Nya tidak menyalahi janji”. (Pada saat itu) Beliau menoleh. Maka terlihat oleh Beliau seekor anak anjing kecil, di bawah tempat tidur. Tanya Beliau :”Hai A’isyah ! Sejak kapan anak anjing itu masuk kesana ?”. Jawab A’isyah : ”Wallah ! aku tidak tahu !”. Rasulullah menyuruh keluarkan anak anjing itu lalu dikeluarkan. Maka datanglah Jibril. Rasulullah Saw. bertanya :”Anda berjanji akan datang pada waktu yang telah ditentukan. Aku telah menunggu-nunggu. Ternyata Anda tak kunjung tiba”. Jawab Jibril : “Aku terhalang oleh anjing dalam rumah Anda”. Kami (bangsa Malaikat) tidak mau masuk ke dalam rumah yang di situ ada anjing dan gambar-gambar”.
(Shohih Muslim Juz III hal 111 No 1990)
Bagi orang Mukmin. Satu Dalil saja telah cukup memadai. Lain halnya bagi orang yang kurang kokoh Imannya. Walaupun diberikan beratus-ratus Dalil. Insya Allah tidak juga timbul yakinnya, malah Iman nya semakin goyah dan kuffur. Yang demikian cermatilah wahai orang-orang Mukmin.
Kita perhatikan Dalil yang lain :
عَنْ عَـبْـدِالـلّــــهِ بْـنِ عَــبَّاسٍ قَالَ : أَ خْـبَـرَ تَــنِى مَــيْـمُـوْ نَــةُ أَ نَّ رَسُـوْلُ الـلّــــــهِ صَــلَّى الـلّــــــــهُ عَــلَـــيْــهِ وَ سَــلَّـمَ ، أَصْــبَــحَ يـَــوْ مًا وَجِــمًا، فَــقَالَـتْ مَــيْــمُـوْ نَــةُ : " يـآرَسُـوْلُ الـلّــــهِ، لَـــقَـدْ اَسْــتَـــنْـكَــرَتُ هَـــيْــئَـــتَـكَ مُــنْـ ذُ الْــيَــوْ مِ ، قَـالَ رَسُـوْ لُ الـلّـــهِ صَــلَّى الـلّـــهُ عَــلَــيْــهِ وَ سَــلَّـمَ :" إِ نَّ جِـبْـرِ يْــلَ كَانَ وَ عَـدَ نـِى أَنْ يَــلْــقَانِى الـلَّــيْــلَــةَ فَــلَـمْ يَــلْــقَــنِى أ مَ وَ الـلّـــــهِ مَـا أَ خْــلَــفَــنِى قَالَ فَـظَــلَّ رَسُـوْ لُ الـلّــــهِ صَــلَّى الـلّــــهُ عَــلَـــيْــهِ وَ سَــلَّـمَ يـَـوْ مَـهُ ذ لـِكَ عَـلَى ذ لِـكَ ثُــمَّ وَ قَــعَ فِى نَــفْــسِــهِ جِـرْ وُ كَـــلْبٍ تَــحْـتَ فَـــسَــطَـاطَ لَـــنَـا فَــأَ مَـرَ بِــهِ فَــأُخْـرِجَ ثُــمَّ أَخَـذَ بِــيَــدِ هِ مَـاءً فَــنَـضَـحَ مَـكَانَــهُ فَــلَـمْ أَمـْسَى لَــقِــيَــهُ جِـبْـرِ يْـلَ فَــقَالَ لَــهُ قَـدْ كُــنْـتَ وَ عَـدْ تَــنِى أَنْ تَـــلْــقَانِـى الْــبَارِحَـةَ قَالَ أََجَـلُ ، وَ لـكِــنَّا لاَ نَـدْ خُــلُ بَــيْـتًـا فِــيْـهِ كَــلْبٌ وَ لاَصُـوْرَ ةٌ فَــأَصْــبَـحَ رَسُــوْ لُ الـلّـــهِ صَــلَّى الـلّـــهُ عَــلَــيْـهِ وَ سَــلَّـمَ ، يَــوْ مَــئِـذٍ فَـأَ مَرَ بِـقَــتَــلِ الْـكِــلاَ بِ حَـــتَّـى أَ نَّـــهُ يَــأْ مُـرُ بَــقَــتَــلِ كَـــلْـبِ الْحَائِـطِ الصَّــغِــيْــرِوَ يَــتَــرُ كُ كَـــلْـبِ الْحَا ئِـطِ الْــكَــبِــيْــرِ
"Dari ‘Abdullah Ibnu ‘Abbas. Ra. katanya, Maimunah menceritakan kepadanya. Bahwa pada suatu pagi Rasulullah Saw. kelihatan diam, karena susah dan sedih. Kata Maimunah, ”Ya Rasulullah ! saya heran melihat sikap Tuan sehari ini. Apa gerangan yang telah terjadi ?”. jawab Rasulullah Saw. “Jibril berjanji akan datang menemui aku malam tadi. Ternyata ia tidak datang. Ketahuilah. Ia pasti tidak menyalahi janjinya kepadaku !”. Rasulullah Saw. senantiasa kelihatan susah dan sedih sehari itu. Kemudian Beliau melihat seekor anak anjing di bawah tempat tidur kami, lalu beliau menyuruh agar mengeluarkan anak anjing tersebut. Kemudian di ambilnya air, lalu dipercikkannya pada bekas-bekas tempat anak anjing tadi. Dan Ketika hari sudah petang, Jibril datang menemui Rasulullah Saw. kemudian Beliau berkata kepada (Jibril) : “Anda telah berjanji akan datang pagi-pagi”, jawab Jibril : “Benar ! Tetapi kami tidak dapat masuk ke rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar-gambar”. Besok pagi Rasulullah Saw. memerintahkan agar membasuh semua anjing, sampai-sampai anjing penjaga kebun kecil. Tetapi membiarkan anjing penjaga Kebun yang luas”.
(Kitab Shohih Muslim Juz III halaman 112 nomor Hadits 1991)
Demikianlah secercah pengetahuan yang harus kita perhatikan ketika mau mendirikan Sholat. Sebab pada zaman sekarang, sudah banyak manusia tidak lagi mau memperdulikan, bagaimana seharusnya ia ber-Adab kepada Allah SWT ketika menyembah-Nya ! Padahal.. Adab kepada Allah ini sangat penting bagi seorang hamba yang benar-benar ingin mengabdi kepada-Nya. Oleh karena itu perhatikanlah diri Anda !
0 comments:
Post a Comment