1. Berhadats Besar maupun Kecil.
Keluar apa saja dari Qubul atau Dubur. Berdasarkan :
Keluar apa saja dari Qubul atau Dubur. Berdasarkan :
… اَوْجَآ ءَ اَحَـدٌ مِّـنْـكُـمْ مِّنَ الْــغـآ ئِـــطِ ……
“Atau salah seorang di antara kamu keluar dari WC / Kakus. Maksudnya buang air kecil maupun buang air besar”. (Q.S. An-Nisaa’ : 43)
Dalam hal ini kita perhatikan Sabda Rasulullah Saw :
قَالَ رَسُـوْ لُ الـلّـــهِ صَــلَّى الـلّـــهُ عَـلَــيْـهِ وَسَــلَّـمَ : لاَ يـَــقْــبَــلُ الـلّــــهُ صَـلاَ ةَ أَحَـدِكُـمْ إِذا أَحْـدَ ثَ حَــتَّى يَــتَــوَ ضَّــأَ ، فَــقَالَ رَجُـلٌ مِنْ حَـضْرَ مَـوْ تَ : مَاالْحَـدَثَ يـآ اَ بـَـاهُرَ يْـرَ ةَ ؟ قَالَ: فَسَاءٌ أَوْضُرَ اطٌ
“Telah bersabda Rasulullah Saw : Allah tidak menerima Sholat salah seorang dari kamu. Jika ia berhadats, sehingga ia berwudhu’. Maka berkatalah seorang laki-laki dari Hadramaut : “Apa maksudnya Hadats itu Yaa Abu Hurairah ? jawab : ”Buang angin atau Buang air besar, ujarnya”. (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits di atas masih menunjukkan Hadats kecil. Dan perhatikan Dalil Untuk Hadats besar :
فِـيْـهِ الْـوُضُـوْءُ، وَ لـِقَـوْ لِ ا بْـنِ عَــبَّاسٍ رَضِيَ الـلّـــهُ عَــنْــهُـمَا: أَ مَّاالْـمَـنِيُّ فَـهُـوَ الَّـذِيْ مِنْـهُ الْـغُسْــلُ، وَ أَ مَّـا الْـمَـذْيُ وَ الْـوَ دْ يُ فَـقَالَ : أَغْـسِـلُ ذَ كَـرَ كَ أَوْ مَـذَ اكِــيْـرَ كَ ، وَ تَــوَ ضَّــأَ وُضُـوْءَ كَ لـِلـصَّــلاَ ةِ
“Karenanya harus Berwudhu’. Berkata Ibnu ‘Abbas R.a “Mengenai Mani. Oleh karena (Mani) itulah (kita) diwajibkan Mandi. Sekiranya (hanya) Mazi dan Wadi, cukup hanya kamu basuh kemaluanmu dan sekitarnya. Kemudian Berwudhu’. Yakni Wudhu’ untuk Sholat”. (H.R. Al-Baihaqi dalam Sunannya)
2. Berkata-kata dengan sengaja selain bacaan Sholat.
Walaupun hanya satu huruf seperti “Ah” yang memberi makna suatu pengertian. Dalam sebuah Riwayat diterangkan, diterima dari Zaid bin ‘Arqom. Katanya :
كُـــنَا نَــتَــكَــلَّـمُ فِى الصَّـلاَ ةِ : يُـكَــلِّـمُ الـرَّجُـلٌ مِـنَّا صَاحِــبَـهُ وَهُـوَ إِلىَ جَــنَّــبِـهِ فِى الصَّــلاَ ةِ حَــتَّى نَــزَّ لُّـتَ (وَ قُـوْ مُوْ الـلّـــهِ قَانِــتِــيْـنَ )فَـأُمِرْ نَـابـِالسُّـكُـوْ تِ وَ نَــهِــيْــنَا عَنِ الْــكَــلاَ مِ
“Kami pernah berbicara dalam Sholat, yang seorang mengajak teman yang di sampingnya bicara. Hingga turunlah ayat : “Dan tegaklah kamu menyembah Allah dengan khusu’ !” Maka sejak saat itu kami diperintahkan diam dan dilarang berbicara”. (sewaktu melaksanakan Sholat). (H.R. Seluruh Ahli Hadits)
3. Terbuka Aurat (Terkecuali segera ditutup).
Tanpa ‘uzur, misalnya membuka aurat.
عَـنْ أَبِـى سَـعِـيْـدِالْـخُـدْرِيِّ أَنَّرَسُـوْ لَ الـلّـــهِ صَــلَّى الـلّـــهُ عَـلَــيْـهِ وَسَـلَّمَ قَالَ : لاَ يـَـنْـظُـرُ الـرَّجُـلُ إِلَى عَـوْ رَ ةِ الـرَّجُـلِ وَ لاَ الْـمَـرْ أَةِ إِلىَ عَــوْرَ ةِ الْـمَرْ أَةِ وَ لاَ يـــُفْـضِى الـرَّجُـلُ إِ لَى الـرَّجَـلِ فِى ثَــوَ بٍ وَ احِدٍوَ لاَ تُــفْضِى الْـمَـرْ أَ ةِ إِلَى الْـمَـرْ أَ ةِ فِى الـثَّــوَ ابِ الْــوَ احِـدِ
“Dari Abu Sa’id Al-Khudriy R.a. katanya : “Rasulullah bersabda : ”Laki-laki tidak boleh malihat Aurat Laki-laki. Dan Wanita tidak boleh melihat Aurat Wanita. Dan Laki-laki tidak boleh berselimut sesama Laki-laki dalam satu selimut, tanpa busana. Dan Wanita tidak boleh berselimut sesama Wanita dalam satu selimut, tanpa busana”. (H.R. Shohih Muslim)
Imam Al-Ghozaly menerangkan bahwa menutup Aurat itu artinya ialah menutup aib tubuhmu dari pandangan makhluq, karena tubuh lahir itu, adalah tumpuan pandangan manusia dan seluruh makhluq kepadamu.
Selanjutnya apa pendapatmu tentang Aurat Qolbumu dan aib batinmu, yang hanya tampak oleh Allah SWT. Ingatlah dalam Hati segala aibmu itu. Oleh karena itu, sudah datang wajibnya engkau menutup Aurat Jiwamu. Dan yakinlah bahwa aurat ini tidak dapat disembunyikan dari pandangan Allah Jalla Wa’azza. Dan hanya dapat ditutupi dengan menyesali diri serta Taubat. Dan merendahkan diri dengan rasa malu hanya karena Allah, bukan karena dorongan yang lain-lain.
Haya’ (rasa malu) kepada Allah itu sangat wajar engkau tanamkan kedalam Hati-mu, sehingga Hati menjadi tenang. Sekiranya engkau bawa dirimu berdiri dihadapan Allah pada saat Sholat. Engkau sudah tidak merasa ragu-ragu lagi. Ingatlah, bahwa Allah Maha Pengasih dan Maha Pengampun.
4. Bergerak berturut-turut tiga kali.
Misalnya kepalanya gatal lalu menggerakkan tangan dan menggaruk-garuk sampai tiga kali berturut-turut. Namun ada yang berpendapat. Manakala jari yang digerak-gerakkan, maka tidak menjadi batal Sholatnya.
5. Terkena Najis yang tidak bisa dima,afkan.
Umpama Tahi atau Kencing dan lain-lain Najis.
Haya’ (rasa malu) kepada Allah itu sangat wajar engkau tanamkan kedalam Hati-mu, sehingga Hati menjadi tenang. Sekiranya engkau bawa dirimu berdiri dihadapan Allah pada saat Sholat. Engkau sudah tidak merasa ragu-ragu lagi. Ingatlah, bahwa Allah Maha Pengasih dan Maha Pengampun.
4. Bergerak berturut-turut tiga kali.
Misalnya kepalanya gatal lalu menggerakkan tangan dan menggaruk-garuk sampai tiga kali berturut-turut. Namun ada yang berpendapat. Manakala jari yang digerak-gerakkan, maka tidak menjadi batal Sholatnya.
5. Terkena Najis yang tidak bisa dima,afkan.
Umpama Tahi atau Kencing dan lain-lain Najis.
6. Makan dan Minum sedikit dengan sengaja.
Rasanya tidak mungkin terjadi bukan ?
Bisa terjadi sekiranya kita selesai makan, walaupun telah berkumur kumur. Lalu beranjak pergi Sholat, dan di dalam melaksanakan Sholat tersebut, masih ada terselip makanan pada gigi. Kemudian dikunyah kunyah dan ditelan. Ini sudah termasuk kategori Makan.
Minum dalam Sholat juga bisa terjadi. Misalnya manakala seseorang selesai minum, atau makan permen, lalu pergi melaksanakan Sholat. Dan di dalam melaksanakan Sholat tersebut, ada terasa manis, asin, asam dan lain sebagainya, lalu ditelan. Demikian ini sudah termasuk dalam kategori minum dalam Sholat. Bisa membatalkan Sholatnya. Sekurang-kurangnya pekerjaaan semacam ini makruh hukumnya.
7. Menghadap ke lain qiblat.
Demikian ini bisa terjadi. Disebabkan kita kurang teliti, atau malu bertanya, atau suatu malam kita sampai di rumah keluarga sudah larut malam. Maka kita bermalam dirumah tersebut. Lalu waktu subuhpun datang, dan kita langsung mengambil Wudhu' dan melaksanakan Sholat Subuh seenaknya saja. Tanpa mau bertanya arah kemana Qiblat di rumah itu.
Dan setelah selesai Sholat, kiranya kita sudah salah Qiblat. Maka pelaksanaan Sholat yang demikian itu Batal. Dan yang menghadap Qiblat itu adalah dada, jika dadanya miring dari menghadap Qiblat. Maka perbuatan semacam ini bisa membatalkan Sholat.
Minum dalam Sholat juga bisa terjadi. Misalnya manakala seseorang selesai minum, atau makan permen, lalu pergi melaksanakan Sholat. Dan di dalam melaksanakan Sholat tersebut, ada terasa manis, asin, asam dan lain sebagainya, lalu ditelan. Demikian ini sudah termasuk dalam kategori minum dalam Sholat. Bisa membatalkan Sholatnya. Sekurang-kurangnya pekerjaaan semacam ini makruh hukumnya.
7. Menghadap ke lain qiblat.
Demikian ini bisa terjadi. Disebabkan kita kurang teliti, atau malu bertanya, atau suatu malam kita sampai di rumah keluarga sudah larut malam. Maka kita bermalam dirumah tersebut. Lalu waktu subuhpun datang, dan kita langsung mengambil Wudhu' dan melaksanakan Sholat Subuh seenaknya saja. Tanpa mau bertanya arah kemana Qiblat di rumah itu.
Dan setelah selesai Sholat, kiranya kita sudah salah Qiblat. Maka pelaksanaan Sholat yang demikian itu Batal. Dan yang menghadap Qiblat itu adalah dada, jika dadanya miring dari menghadap Qiblat. Maka perbuatan semacam ini bisa membatalkan Sholat.
8. Melangkah atau memukul yang bersangatan.
Di dalam Sholat itu ada caranya untuk melangkah. Bukan sembrono saja. Umpamanya ada makmum di muka kita, yang batal Wudhu'nya, lalu ia mundur ke belakang. Maka orang yang dibelakang makmum itu wajib masuk menggantikan tempatnya. Tetapi cara melangkahnya harus pelan dan pasti tepat satu langkah lalu berhenti sesaat. Baru melangkah kembali. Serta ia menjaga agar dadanya tidak miring dari Qiblat. Sesuai dengan tata cara menghadap Qiblat pada pelajaran di atas.
9. Berdehem atau Tertawa terbahak-bahak.
Berdehem-dehem atau tertawa yang sampai mengeluarkan suara. Sehingga melahirkan kata yang memberi suatu pengertian. Bisa membatalkan. Namun jika sekedar senyum tidak sampai membatalkan Sholat.
10. Menambah /Mengurangi Rukun dengan sengaja.
Menambah Rukun Fi’li atau mengurangi dengan sengaja. Misalnya menambah Raka’at atau mengurangi Raka’at pada pelaksanaan Sholat. Terkecuali benar-benar terlupa Raka’atnya.
11. Berobah Niat (Berniat membatalkan Sholat).
Seperti dari melaksanakan Sholat wajib, lalu ia merobah Niatnya melaksanakan Sholat Sunnat, sementara ia dalam keadaan melaksanakan Sholat Wajib.
12. Murtad. Keluar dari Agama Islam.
0 comments:
Post a Comment