11 February 2008

25. Tayammum

Arti Tayammum menurut bahasa berarti menuju. Tetapi menurut Syara’, ialah mempergunakan Tanah yang bersih dan Suci untuk menyapu Muka dan Tangan adalah upaya mengangkat Hadats menurut cara yang telah ditentukan oleh Syara’.
1. Kegunaan Tayammum.
Pada suatu ketika Tayammum dapat menggantikan Wudhu’ dan Mandi Jenabat. Dengan syarat-syarat tertentu. Tayammum adalah suatu Rukhsah atau Keringanan bagi orang yang tidak diperkenankan menggunakan air karena Sakit atau karena kesulitan untuk mendapatkan Air. Orang yang diperbolehkan tayammum ialah :
a. Orang yang sakit, apabila terkena air bagian anggota wudhu’, maka disangsikan sakitnya akan bertambah. Menurut keterangan Dokter.
b. Karena dalam perjalanan. Dan sangat sulit untuk mendapatkan air.
c. Karena tidak ada air. Firman Allah :

وَ اِنْ كُــنْـتُــمْ جُـنُــبًافَاطَـهَّـرُوْا وَاِنْ كُــنْـتُــمْ مَّـرَضَ اَوْ عَـلىَ سَـفَـرٍاَوْجَآءَ اَحَـدُ مِنْكُـمْ مِنَ الْـخآئِــطِ، اَوْ لَـمَـسْــتُــمُ الـنِّـسَآءَ فَــلَـمَّ تـَجِـيْـدُوْا مَآءَ فَــتَــيَــمَّــمُوْا صَـعِـيْـدًا طَــيِّـــبًا فَامْـسَـحُـوْابِــوُ جُـوْ هِكُـمْ وَ ا يْـدِ يْكُـمْ مِـنْـهُ

"Dan jika kamu dalam keadaan Junub. Maka Mandilah. Dan jika engkau Sakit atau dalam Perjalanan serta Buang air atau Menyentuh Wanita. Tetapi kamu tidak memperoleh air. Maka Ber-Tayammumlah dengan Tanah yang bersih. Sapulah Mukamu dan Tanganmu dengan tanah itu". (Q.S. Al-Maidah : 6)

عَنِ ابْـنِ عَــبَّاسٍ رَضِيَّ الـلّـــهُ عَـنْـهُـمَا فِيْ قَـوْ لـِهِ عَـزَّ وَجَلَّ : وَ إِنْ كُــنْـتُـمْ مَـرْضى أَوْعَـلَىسَـفَـرٍ، قَالَ: إِذَا كَـانَـتْ بِـالـرَّجُـلِ الْجِرَ احَـةُ فِى سَـبِــيْــلِ الـلّــهِ وَالْـقُـرُوْحُ فَــيَـجْـنِـبُ فَــيَـخَافُ أَنْ يـَّـمُوْتُ إِنِ اغْـتَـسَــلَ تـَــيَــمَّـمُ

"Dari Ibnu Abbas r.a. tentang Firman Allah SWT : "Dan jika kamu sakit, atau dalam perjalanan". ia berkata : "Apabila seseorang terkena luka pada jalan Allah dan Kudis, lalu ia berjunub. Tetapi ia takut mati bila ia mandi. (maka ia boleh) Tayammum". (H.R. Daroqhutny. Mauquf dan di Marfu’ oleh Al-Bazzar. di sahkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakiim)

2. Syarat-syarat Sahnya Tayammum.
Tayammum agar menjadi Sah. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi :
a. Setelah berusaha mencari Air dengan sekuat tenaga tetapi tidak mendapatkannya. Sedang Waktu Sholat telah masuk. (Berpegang kepada Ayat Al-Maidah : 6)
b. Telah masuk Waktu Sholat.

عَنْ أبِـى سَـعِـيْـدٍالْـخُدْرِيِّ رَضِيَ الـلّــهُ عَــنْــهُ قَالَ : خَـرَجَ رَجُلاَ نِ فِي سَــفَـرٍفَحَـضَـرَتِ الصَّــلاَ ةُ وَ لَــيْـسَ مَــعَــهُــمَا مَاءٌ فَــتَـــيَــمَّــمَا صَـعِـيْـدًا طَــيِّــــبًا فَـصَـلَّــــيَا

"Dari Abu Sa’id Al-Khudriy r.a. ia berkata :"Ada Dua orang telah pergi dalam suatu perjalanan, maka datanglah Waktu Sholat. Dan pada mereka tidak ada Air. Lalu mereka Tayammum dengan Tanah yang bersih. Kemudian mereka Sholat". (H.R. Abu Daud dan An-Nasa’iy)

c. Dengan menggunakan Tanah atau Debu yang bersih.

وَ فِىحَـدِيْثَ حُـذَ يْـفَــةَ رَضِيَ الـلّــــــــــــــهُ عَــنْـهُ عِـنْـدَ مُـسْـلِـمُ : وَجُــعِــلَـتْ تُــرْ بـَــتُـــهَا لَـــنَا طَــهُـوْ رًا إِذَا لَـمْ نَـجِدِالْــمَاءَ، وَ عَـنْ عَلِيّ عِـنْـدَ اَحْـمَـدَ : وَجُــعِــلَ الـتُّــرَ ابُ لِيْ طَـــهُوْ رًا

"Dan pada Hadits Huzaifah yang dikeluarkan oleh Muslim "Dan Tanahnya dijadikan alat pembersih bagi kita. Apabila kita tak dapat Air". Dan ada riwayat dari ‘Ali r.a. dalam riwayat Ahmad : "Dan Tanah itu dijadikan alat pembersih bagiku"

d. Jika akan tambah parah sakitnya / lama sembuhnya.

عَنْ عَـلِـيَّ رَضِيَ الـلّـــهُ عَـنْـهُ قَالَ : إِ نْـكَـسَـرَتْ، إِحْدى زَ نْـدَيَّ فَسَـأَ لتُ رَسُوْ لُ الـلّـــهِ صَـلَّى الـلّـــهُ عَـلَـــيْــهِ وَسَــلَّـمَ ، فَــأَ مَـرَ نـِيْ أَنْ أَ مْـسَـحَ عَـلىَ الْجَــبَا ئِــرِ

"Dari Ali r.a. ia berkata :"Satu dari pergelanganku patah. Lalu saya bertanya kepada Rasulullah Saw. Maka Beliau menyuruh agar saya mengusap atas Balutannya".
(H.R. Ibnu Majah dengan Sanad sangat lemah)

e. Tidak ada Air.

عَنْ جَابِـرٍ رَضِيَ الـلّــهُ عَـنْـهُ أَنَّ الـنَّـبِـيَّ صَـلَّىالـلّــهُ عَـلَــيْـهِ وَ سَــلَّـمَ قَـالَ : أُعْـطِــيْتُ خَـمْـسًالَـمْ يـُعْـطَــهُـنَّ أَخَــذٌ قَــبْـلِى : نُـصِرَتْ بِـالـرُّ عْبِ مَسِـيْـرَ ةَ شَــهْـرٍ، وَجُـعِـلَـتْ لـِيَ اْلأَرْضَ مَسْجِـدًا وَطَـهُـوْ رًا فَــأَ يُّــمَارَجُـلٍ أ َدْرَ كَـــتْــهُ الصَّــلاَ ةَ فَـــلْـــيُـصَـلِّ

"Dari Jabir bin ‘Abdullah r.a. Bahwasanya Nabi Saw. bersabda :"Aku diberi Lima perkara yang belum diberikan kepada seseorang sebelum aku. Aku diberi kemenangan dengan adanya rasa takut (musuh-musuh) sejak jarak tempuh perjalanan Satu bulan. Bumi dijadikan untukku sebagai Masjid. Dan alat untuk bersuci. Dimana saja seseorang menemui Waktu Sholat, hendaklah ia Sholat (disitu) (H.R.Muttafaqun’Alaih)

3. Rukun/Fardhu Tayammum ada Empat Macam.
a. Niat.
Menyengaja Bertayammum untuk mengangkatkan Hadats dengan keperluan Sholat Fardhu, Sunnat dan masalah-masalah yang Suci.
b. Mengusap Muka dan Mengusap kedua Tangan hingga pergelangan tangan dengan Debu yang bersih sampai ke Siku.

عَنِ ابْـنِ عُـمَـرَ رَضِيَ الـلّــهُ عَــنْــهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُـوْلُ الـلّــهُ عَـلَــيْـهِ وَ سَـلَّـمَ الْــتَـــيَــمَّــمُ ضُـرْ بَـــتَانِ : ضُرْ بـَـةً لـِلْـوَجْـهِ وَضُـرْ بَــةٌ لـِلْــيَــدَ يْــنِ

"Dari Ibnu ‘Umar r.a. ia berkata :"Rasulullah Saw. bersabda : "Tayammum itu dua kali tepukan. Sekali buat Muka. Dan sekali buat Dua Tangan sampai Siku".
(H.R. Daroqhutny. Dan disahkan Mauqufnya oleh semua Imam-imam Hadits)

c. Meratakan Debu yang bersih pada Anggota-anggota yang wajib ditayamumkan.
d. Tertib. Berturut-turut dalam mengusapkannya.

4. Sunnat-sunnat Tayammum ada Empat Macam.
a.
Membaca Bismillahir-rohmaanir-rohiim
b. Mendahulukan anggota yang kanan dari yang kiri
c. Menipiskan Debu (Tepuk pelan jika Debu telah berada ditelapak tangan)
d. Membaca Dua Kalimah Syahadat. Setelah selesai Tayammum.

5. Hal-hal yang membatalkan Tayammum ada Tiga Macam.
a. Segala yang membatalkan Wudhu’.
b. Melihat Air sebelum melakukan Sholat.
c. Murtad. Mengingkari Agama Islam sesudah melakukan Tayammum.

6. Fungsi Tayammum.
Seseorang yang berhalangan berwudhu boleh bertayammum. Dan setiap satu Tayammum hanya boleh untuk melaksanakan satu Sholat fardhu saja. Tetapi boleh digunakan untuk melaksanakan Sholat sunnat beberapa kali. Jika hendak Sholat lagi. Wajib ia bertayammum kembali. Sekalipun Tayammum yang pertama itu belum batal. Tayammum ini juga dapat menggantikan Mandi Wajib (Junub).
Tayammum adalah Tanah menjadi pengganti Air dalam Berwudhu’. Karena tanah mempunyai arti dalam kesucian, yaitu merupakan benda yang bersih, karena tanah yang dijadikan pada satu pokok dasar untuk mensucikan tempat bekas jilatan atau babi atau jilatan Anjing.
Isi dunia ini tidak luput dari Air dan Tanah. Tanah menampung air yang turun dari Langit. Jika air tidak ada. Maka Tanah mengambil alih menjadi pengganti air. Kedua materi tersebut saling dukung mendukung dan saling bantu membantu. Air dapat menyuburkan Tanaman, sedang Tanah mengandung dan memelihara Tanaman
Menurut filsafat hidup. Segala sesuatu akan kembali kepada Tanah. Baik ia Manusia maupun Hewan. Yang terjadi dari Saripati Tanah, setelah dimakan lalu diproses oleh Tubuh. Maka akan menjadi air yaitu Air mani (Nuthfah). Selanjutnya mereka akan kembali menjadi Tanah. Sebab asal kejadian Manusia yang pertama kali adalah dari Tanah. Lalu akan dikembalikan kepada tanah dan akan dibangkitkan pada hari Qiyamat nanti, juga dari Tanah. Cerita panjang lebar untuk ini akan dilanjutkan pada pelajaran Urusan Jenazah Muslim.
Bersuci dengan Tayammum, dapat menggantikan Wudhu’ dan Mandi Junub. Hal ini adalah suatu peringatan bagi kita. Betapapun tidak ada air pada saat itu, Namun Sholat, Wajib ditegakkan. Walaupun harus dengan Bertayammum.
Demikianlah Allah SWT telah memberikan keringanan kepada hamba-Nya, dengan disyari’atkan-Nya boleh bertayammum dengan tanah untuk bersuci dari Hadats Besar maupun Kecil. Jika memang benar-benar tidak mendapatkan air untuk bersuci. Yang demikian itu, adalah suatu bukti bagi kita semua. Bahwa Mandi dan Berwudhu’ itu lebih banyak condong kepada kesucian “Batin” Ketimbang kesucian “Zahir” apabila arti Tayammum itu kita tilik secara mendalam. Maka apalah artinya yang hanya cuma disapu dengan Tanah atau Debu. Dan yang disapu tersebut hanya dua Tangan dan Muka, yaitu anggota yang tidak penting menurut perkiraan akal. Oleh karena itu. Wajib bagi Muslim menuntut ilmu Agama, agar tidak mudah tergelincir, sehingga pada akhirnya akan membawa condong kepada kesesatan.
Pada tahun enam puluhan, ada seorang Prof. di Barat. Suatu ketika anaknya dijilat oleh Anjingnya sendiri. Setelah di Microscop, maka terlihat Bakteri yang ganas berada pada bekas jilatan Anjing tersebut, Bakteri tersebut terus hidup tanpa mau berhenti, walaupun sudah disiram dengan Zat kimia hasil riset Profesor selama puluhan tahun. Setelah berulang-ulang diuji coba, namun hasilnya masih nihil. Dan pada akhirnya Sang Profesor menyerah dengan keadaan. Namun ia ingat … Mengapa orang Islam selalu memakai Tanah untuk Tayammum ada apa gerangan ? Kemudian ia mengambil tanah liat. Dan segera menggosokkan kepada kaki anaknya yang dijilat Anjing tersebut, setelah itu di Microscop kembali. Hasilnya semua kuman yang ada telah sirna hilang tak berbekas. Setelah lama tercenung memikirkan mustahil bisa terjadi. Maka dalam benaknya berputar Fikirannya. Bahwa benar Islam !!! Kemudian ia memproklamirkan dirinya ingin masuk Islam, tetapi sebelum kesampaian ia keburu dibunuh oleh pembunuh misterius.
Jika seseorang hendak Sholat, namun ia tidak mendapatkan Air untuk berwudhu’. Tetapi Allah telah menjadikan Tanah sebagai alat untuk bersuci. Walaupun Tanah merupakan sesuatu yang paling rendah dalam pandangan Makhluq. Sesuai dengan keadaannya yang setiap saat di-injak-injak oleh manusia Laki-laki maupun Wanita. Dan demikian pula seluruh Hewan yang ada di permukaan Bumi. Padahal menurut pandangan Allah Jalla Wa’azza, bumi itu Makhluq yang Tawadhu’. Tawarru’ terhadap Perintah Allah SWT. Oleh karena itu, manusia diajak untuk sama derajatnya dengan Tanah yang setiap detik dipijak-pijaknya itu. Ketika Sujud. Sungkurkan Dahi di atas Tanah. Menunjukkan Dahi yang di atas harus sama dengan derajat Kaki yang berada di bawah. Memberi isyarat kepada manusia agar jangan Sombong dan Congkak di hadapan Allah ‘Azza Wajalla. Dan Rasul-Nya.
Demikian pula rincian Tayammum dengan tanah itu. Memberi isyarat kepada Manusia. Sewaktu pertama ia usap adalah Muka atau Dahinya. Haqikatnya memberi tanda kedahinya dengan ”Tanah kehinaan” dan “Kefakiran”. Untuk memberi isyarat kepada Manusia bahwa manusia tidak perlu Sombong dan Congkak. Karena Allah Ta’ala Maha Perkasa. Dan sewaktu menyapu kedua belah Tangannya. Ini adalah suatu isyarat kepada Manusia bahwa Ubun-ubun atau Nasib Manusia itu, berada di Tangan Kekuasaan Allah. Manusia jangan merasa bahwa segala sesuatunya itu adalah hasil usahanya. Ingatlah ! Allah berbuat apa yang DIA kehendaki. Dan segala keputusan-Nya itulah Yang Seadil-adilnya.

مَامِنْ دَ آ بَّــةٍ اِلاَّ هُـوَ اَخِـذٌ بِـــنَا صِـيَــتِــهَا ط اِنَّ رَ بـِّى عَـلىَ صِرَ اطٍ مُّــسْــتــــقِـــيْــمٍ

“Semua yang melata di muka Bumi Kecuali DIA lah yang memegang Ubun-ubunnya. (menentukan Nasib mereka) Sesungguhnya Tuhan-ku di atas jalan yang lurus”. (Q.S. Hud : 56)

Tundukkanlah sekujur tubuh dan diri di hadapan Allah Ta’ala. Semoga dengan demikian kita bisa menjadi tumpuan Rahmat dari Allah dan semoga Pertolongan Allah melimpah kepada kita, pada hari orang-orang Durhaka dikenal dengan tanda-tandanya masing-masing. Lalu karakter Ubun-ubun mereka ditarik-Nya.
Dari hal tayammum diatas menunjukkan kepada kita. Bahwa ketika mengusap Muka dengan Tanah, melambangkan Muka orang yang mau bersuci, akan gemerlapan bersinar-sinar. Dan ketika mengusap kedua Tangan dengan Tanah. Melambangkan segala kekuatan dan daya upaya yang ada pada Manusia wajib ia rendahkan dihadapan Yang Maha Kuasa. Lalu ia Bergabung berjama’ah. Melambangkan agar Manusia masuk bersama dengan orang-orang yang hadir Hatinya di haribaan Allah Jalla Wa’azza.
Dan ketika Manusia bersuci. Hendaknya tanamkan dalam Hati. Bahwa kewajibannya adalah membersihkan bagian-bagian Tubuh yang nampak. Karena bagian-bagian tubuh tersebut adalah pusat perhatian manusia. Dan langsung menangani urusan-urusan Duniawi serta terlihat dalam berbagai urusan Masyarakat.
Tetapi hendaknya iapun berniat membasuh urusan yang berada di Hati. Karena Hati adalah pusat perhatian “Al-Haq”. Allah tidak memandang rupa anda. Tetapi DIA memandang “Hati” anda. Karena Hati adalah pemimpin yang mengendalikan semua anggota tubuh, untuk melakukan hal-hal yang menjauhkannya dari Allah SWT.
Mengapa Tayammum itu hanya di Syari’atkan pada kedua Anggota Wudhu’, yaitu hanya Wajah dan kedua Tangan Bukan Anggota Wudhu’ yang lain ???
Jawabnya ialah maksud dan tujuan daripada Tayammum adalah untuk meringankan. Oleh karena itu, di dalam Tayammum cukup melakukan sebagian daripada bentuk Wudhu’, yaitu hanya menyapu Muka dan menyapu kedua Tangan. Sementara bagian Kepala dan bagian kedua Kaki yang wajib di-Usap dan di-Cuci dalam semua keadaan, tidak dikenakan pada Tayammum. Allah Mewajibkan Tayammum di dua Anggota Wudhu’. Dalam hal ini jelas terdapat maksud meringankan bagi hamba-Nya.
Adapun Dalil di Syari’atkannya Tayammum yang diambil dari Sunnah. Sebenarnya banyak sekali Hadits-hadits yang menerangkan hal ini. Di antaranya adalah hadits yang di Riwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Hadits “Imran Bin Husysyaini.

أَنَّ رَسُـوْلُ الـلّــهِ صَــلَّىالـلّــهُ عَـلَــيْـهِ وَسَـلَّـمَ، رَ أَى رَجُـلاً مُـعْــتَـزِ لاً لَمْ يـُصَـلِّ مَـعَ الْـقَـوْمِ.فَـقَالَ: مَايـَمْـنَـعُكَ يَـافُـلاَ نَ أَنْ تُصَلِّىفِىالْقَـوْمِ ؟
فَــقَالَ يَـارَ سُـوْ لُ الـلّـــهِ، أَصَا بَــتْــنِى جَــنَا بَــةٌ وَ لاَ مَاءَ


“Bahwa Rasulullah Saw. Pernah melihat seorang Laki-laki yang memisahkan diri. Tidak melaksanakan Sholat bersama Orang-orang Islam lainnya. Kemudian Rasulullah Bersabda “Hai Fulan. Apa yang menghalangimu melaksanakan Sholat bersama mereka ?” Ia menjawab “Wahai Rasulullah. Aku ini dalam keadaan Junub. Dan tidak mendapatkan Air”. Rasulullah menjawab “Hendaknya kamu (Ber-Tayammum). Dengan menggunakan Tanah (Debu). Karena yang demikian itu cukup bagimu” (H.R.Al-Bukhari dan Muslim)

Orang-orang Islam telah Ber-Ijma’ bahwa Tayammum berfungsi sebagai pengganti Wudhu’ dan Mandi wajib. Walau pun mereka berbeda pendapat dalam menentukan sebab-sebabnya yang membolehkan Tayammum. Dan tentang bagian Tanah yang Sah dipakai untuk Ber-Tayammum.
Dalam hal ini. Jika kita ingin lebih jauh lagi menelusuri hal-hal tentang Tayammum ini. Maka ada baiknya kita Baca “Fiqih Empat Mazhab” Bagian Thoharoh Tulisan ‘Abdur-Rahman Al-Jaziri. Dan telah diTerjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Prof. K.H. Yafie. Prof. H. Chatibul Umam & Abu Hurairah. Jilid I Cetakan Darul “Ulum Press. Jakarta.

0 comments: